Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Selasa, Juli 15, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
facebook
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

24 Napi Rutan Kelas IIB Weda Mendapat Remisi Idul Fitri, Karutan : Satu Orang Bebas

Penulis: Sahril Nento

Redaksi by Redaksi
Maret 31, 2024
in Berita, Halmahera Tengah
0
24 Napi Rutan Kelas IIB Weda Mendapat Remisi Idul Fitri, Karutan : Satu Orang Bebas

Kepala Rumah tahanan (Karutan) kelas IIB Weda, Nurcholis Nur. (Foto: Sahril)

WEDA,MPe – Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Keputusan Presiden nomor 124 Tahun 1999 tentang Remisi.

Kepala Rumah tahanan (Karutan) kelas IIB Weda, Nurcholis Nur mengatakan, kami mengusulkan 24 narapidana (napi) yang beragama muslim mendapatkan remisi khusus hari raya idulfitri 1445 H/2024 M.

Mereka yang mendapatkan remisi yang sudah memenuhi syarat Salah satunya ialah waktu menjalani masa tahan minimal enam bulan,” ungkap Nurcholis Nur, saat dikonfirmasi wartawan.

Lanjutnya mantan kepala Bapas Tidore, perolehan Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2024 Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Weda sebanyak 24 orang dengan rincian.

Besaran remisi 15 hari sebanyak 5 orang, remisi 1 bulan sebanyak 18 orang, besaran Remisi 1 Bulan 15 Hari sebanyak 1 orang,” katanya.

Rincian pidana untuk tindak Pidana Umum sebanyak 19 orang dan tindak pidana khusus sebangak 5 Orang.

Pada bulan Ramadhan juga salah satu napi bebas bersyarat, dimana SK bebas bersyarat keluar sebelum pengusulan remisi 24 napi,” tutupnya.(ril)

Previous Post

Jelang Mudik, Polda Malut Imbau Pengusaha SPBU tak Lakukan kecurangan

Next Post

PLN Terima Kunjungan Kajati Malut, Pastikan Pendampingan Hukum Pembangunan PLTMG 30 MW di Halut

BERITA TERKAIT

Pemkab Halteng Gelar Orientasi PPPK Tahap I Formasi 2024, Diikuti 337 Peserta

Pemkab Halteng Gelar Orientasi PPPK Tahap I Formasi 2024, Diikuti 337 Peserta

by Redaksi
Juli 14, 2025
0

WEDA, MPe – Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) resmi membuka kegiatan Orientasi...

Pemkab Halteng Tegas Tolak Klaim Tiga Pulau oleh Papua Barat Daya

Pemkab Halteng Tegas Tolak Klaim Tiga Pulau oleh Papua Barat Daya

by Redaksi
Juli 8, 2025
0

WEDA, MPe – Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) memberikan respons tegas terhadap klaim sepihak yang disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Raja...

BPPD Monitoring RTLH kecamatan Pulau Gebe, Masyarakat Bersyukur Rumah Dibangun Pemkab Halteng

BPPD Monitoring RTLH kecamatan Pulau Gebe, Masyarakat Bersyukur Rumah Dibangun Pemkab Halteng

by Redaksi
Juli 7, 2025
0

GEBE, MPe – Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah melalui Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah (BPPD) melakukan pengecekan fisik terhadap Rumah Tinggal Layak...

Pembangunan Kantor Desa Clear dan tak Ada Masalah, Kades : Sudah Diresmikan Pj Bupati BS

Pembangunan Kantor Desa Clear dan tak Ada Masalah, Kades : Sudah Diresmikan Pj Bupati BS

by Redaksi
Juli 7, 2025
0

GEBE,MPe - Pemerintah kabupaten Halmahera Tengah melalui Badan pengelola perbatasan daerah telah membangun rehab kantor desa umiyal yang mendapat sorotan...

Next Post
PLN Terima Kunjungan Kajati Malut, Pastikan Pendampingan Hukum Pembangunan  PLTMG 30 MW di Halut

PLN Terima Kunjungan Kajati Malut, Pastikan Pendampingan Hukum Pembangunan PLTMG 30 MW di Halut

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Usut Postingan Diny Apriliani, Polda Malut Periksa Istri Mantan Wakapolres Pulau Taliabu

Maret 9, 2025
Garuda Indonesia Tawarkan Harga Spesial untuk Rute Ternate-Jakarta

Garuda Indonesia Tawarkan Harga Spesial untuk Rute Ternate-Jakarta

Maret 16, 2025
Wali Kota Ternate Digugat Soal Utang – Piutang, Rumahnya Terancam Disita

Wali Kota Ternate Digugat Soal Utang – Piutang, Rumahnya Terancam Disita

Maret 3, 2025
Istri Bupati Terancam Batal Dilantik Jika Terbukti Bersalah

Istri Bupati Terancam Batal Dilantik Jika Terbukti Bersalah

Februari 28, 2024
Laka Lantas Beruntun Melibatkan Tiga Mobil, Satu Orang Meninggal di TKP

Laka Lantas Beruntun Melibatkan Tiga Mobil, Satu Orang Meninggal di TKP

Agustus 13, 2022

EDITOR'S PICK

“Jumat Sehat” Kodim Tobelo Bersinergi Dengan Dispora Halut Olahraga Futsal

“Jumat Sehat” Kodim Tobelo Bersinergi Dengan Dispora Halut Olahraga Futsal

Januari 13, 2023

Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan di Malut Akan Dibentuk

Februari 19, 2025
Kebijakan Internal UNIPAS Disoal, Seorang Dosen Diduga Daftarkan Diri sebagai CPNS

Kebijakan Internal UNIPAS Disoal, Seorang Dosen Diduga Daftarkan Diri sebagai CPNS

November 5, 2024
Bacakan Nota Pembelaan, 2 Terdakwa Kasus Haornas Kota Ternate Minta Keringanan

Bacakan Nota Pembelaan, 2 Terdakwa Kasus Haornas Kota Ternate Minta Keringanan

April 10, 2023
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police
© 2022 PUBLIKMALUTNEWS.COM
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video

Jln Yos Sudarso, Kelurahan Maliaro, No : 555 Kota Ternate Provinsi Maluku Utara