Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Selasa, Mei 20, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
facebook
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

24 Napi Rutan Kelas IIB Weda Mendapat Remisi Idul Fitri, Karutan : Satu Orang Bebas

Penulis: Sahril Nento

Redaksi by Redaksi
Maret 31, 2024
in Berita, Halmahera Tengah
0
24 Napi Rutan Kelas IIB Weda Mendapat Remisi Idul Fitri, Karutan : Satu Orang Bebas

Kepala Rumah tahanan (Karutan) kelas IIB Weda, Nurcholis Nur. (Foto: Sahril)

WEDA,MPe – Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Keputusan Presiden nomor 124 Tahun 1999 tentang Remisi.

Kepala Rumah tahanan (Karutan) kelas IIB Weda, Nurcholis Nur mengatakan, kami mengusulkan 24 narapidana (napi) yang beragama muslim mendapatkan remisi khusus hari raya idulfitri 1445 H/2024 M.

Mereka yang mendapatkan remisi yang sudah memenuhi syarat Salah satunya ialah waktu menjalani masa tahan minimal enam bulan,” ungkap Nurcholis Nur, saat dikonfirmasi wartawan.

Lanjutnya mantan kepala Bapas Tidore, perolehan Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2024 Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Weda sebanyak 24 orang dengan rincian.

Besaran remisi 15 hari sebanyak 5 orang, remisi 1 bulan sebanyak 18 orang, besaran Remisi 1 Bulan 15 Hari sebanyak 1 orang,” katanya.

Rincian pidana untuk tindak Pidana Umum sebanyak 19 orang dan tindak pidana khusus sebangak 5 Orang.

Pada bulan Ramadhan juga salah satu napi bebas bersyarat, dimana SK bebas bersyarat keluar sebelum pengusulan remisi 24 napi,” tutupnya.(ril)

Previous Post

Jelang Mudik, Polda Malut Imbau Pengusaha SPBU tak Lakukan kecurangan

Next Post

PLN Terima Kunjungan Kajati Malut, Pastikan Pendampingan Hukum Pembangunan PLTMG 30 MW di Halut

BERITA TERKAIT

Viral Lagu Stecu, Gubernur Malut Sherly dan Kakanwil Argap Dukung Pelindungan KI Musisi Lokal

by Muhlis Idrus
Mei 18, 2025
0

TERNATE – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), Budi Argap Situngkir bersama Gubernur Malut, Sherly Tjoanda...

Sayuri Bersaudara Terima Panggilan ke Timnas untuk Kualifikasi Piala Dunia 2026

Sayuri Bersaudara Terima Panggilan ke Timnas untuk Kualifikasi Piala Dunia 2026

by Redaksi
Mei 18, 2025
0

TERNATE- Dua pemain Malut United, Yakob dan Yance Sayuri, dipanggil untuk mengikuti sesi latihan tim nasional Indonesia guna persiapan menghadapi...

M Ridwan dan Imran Nilai Sayuri Bersaudara Layak Kembali ke Timnas

M Ridwan dan Imran Nilai Sayuri Bersaudara Layak Kembali ke Timnas

by Redaksi
Mei 17, 2025
0

Sejumlah pelatih membawa tim berlaga BRI Liga 1 2024-2025 menilai, dua Sayuri bersaudara kini membela Malut United asal Maluku Utara...

Imran: Kemenangan Ini untuk Masyarakat Malut

Imran: Kemenangan Atas PSIS Untuk Masyarakat Malut

by Redaksi
Mei 16, 2025
0

Pelatih Malut United, Imran Nahumarury menyatakan, kemenangan telak 5-1 atas tim tamu PSIS Semarang merupakan persembahan untuk masyarakat Maluku Utara...

Next Post
PLN Terima Kunjungan Kajati Malut, Pastikan Pendampingan Hukum Pembangunan  PLTMG 30 MW di Halut

PLN Terima Kunjungan Kajati Malut, Pastikan Pendampingan Hukum Pembangunan PLTMG 30 MW di Halut

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Usut Postingan Diny Apriliani, Polda Malut Periksa Istri Mantan Wakapolres Pulau Taliabu

Maret 9, 2025
Garuda Indonesia Tawarkan Harga Spesial untuk Rute Ternate-Jakarta

Garuda Indonesia Tawarkan Harga Spesial untuk Rute Ternate-Jakarta

Maret 16, 2025
Wali Kota Ternate Digugat Soal Utang – Piutang, Rumahnya Terancam Disita

Wali Kota Ternate Digugat Soal Utang – Piutang, Rumahnya Terancam Disita

Maret 3, 2025
Istri Bupati Terancam Batal Dilantik Jika Terbukti Bersalah

Istri Bupati Terancam Batal Dilantik Jika Terbukti Bersalah

Februari 28, 2024
Laka Lantas Beruntun Melibatkan Tiga Mobil, Satu Orang Meninggal di TKP

Laka Lantas Beruntun Melibatkan Tiga Mobil, Satu Orang Meninggal di TKP

Agustus 13, 2022

EDITOR'S PICK

Kapolda Malut Terima Audiensi PT Garuda Indonesia Cabang Ternate

Kapolda Malut Terima Audiensi PT Garuda Indonesia Cabang Ternate

Juni 13, 2024
Muncul Spanduk Bertuliskan Tangkap Wali Kota Ternate

Muncul Spanduk Bertuliskan Tangkap Wali Kota Ternate

Juli 31, 2022
Meski Dicaci, Haji Robert Tunjukan Kemuliaan Hatinya dan Maafkan Ketua AMPP Togammoloka

Meski Dicaci, Haji Robert Tunjukan Kemuliaan Hatinya dan Maafkan Ketua AMPP Togammoloka

Februari 18, 2025
Warga Ternate Jalan Pagi Bentuk Dukungan Laga Timnas vs Argentina

Warga Ternate Jalan Pagi Bentuk Dukungan Laga Timnas vs Argentina

Juni 11, 2023
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police
© 2022 PUBLIKMALUTNEWS.COM
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video

Jln Yos Sudarso, Kelurahan Maliaro, No : 555 Kota Ternate Provinsi Maluku Utara