WEDA,MPe – Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Keputusan Presiden nomor 124 Tahun 1999 tentang Remisi.
Kepala Rumah tahanan (Karutan) kelas IIB Weda, Nurcholis Nur mengatakan, kami mengusulkan 24 narapidana (napi) yang beragama muslim mendapatkan remisi khusus hari raya idulfitri 1445 H/2024 M.
Mereka yang mendapatkan remisi yang sudah memenuhi syarat Salah satunya ialah waktu menjalani masa tahan minimal enam bulan,” ungkap Nurcholis Nur, saat dikonfirmasi wartawan.
Lanjutnya mantan kepala Bapas Tidore, perolehan Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2024 Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Weda sebanyak 24 orang dengan rincian.
Besaran remisi 15 hari sebanyak 5 orang, remisi 1 bulan sebanyak 18 orang, besaran Remisi 1 Bulan 15 Hari sebanyak 1 orang,” katanya.
Rincian pidana untuk tindak Pidana Umum sebanyak 19 orang dan tindak pidana khusus sebangak 5 Orang.
Pada bulan Ramadhan juga salah satu napi bebas bersyarat, dimana SK bebas bersyarat keluar sebelum pengusulan remisi 24 napi,” tutupnya.(ril)
Discussion about this post