TERNATE, MPe — Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran kegiatan Haornas Kota Ternate 2018 dengan 2 terdakwa Sukarjan Hirto dan Yulianti Chaslam kembali digelar, dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate, Senin (10/4/2023).
Sidang yang dimulai sekira pukul 14.36 WIT itu dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Khadijah A. Rumalean didampingi Samhadi dan Moh. Yakob Widodo masing-masing selaku hakim anggota.
Penasehat Hukum terdakwa Sukarjan Hirto, Agus Salim R. Tampilang, dalam bacaan nota pembelaannya meminta majelis hakim agar dalam memutuskan perkara nanti berdasarkan fakta – fakta dan bukti selama dalam persidangan.
Dikatakan Agus, bahwa penjatuhan pidana terhadap seorang terdakwa tujuannya untuk menimbulkan efek jerah dan hal itu telah dialami oleh kliennya yang menjalani proses penahanan selama dalam proses penanganan perkara.
Hal itu lanjut Agus, menimbulkan trauma yang mendalam bagi terdakwa Sukarjan Hirto, sehingga terdakwa telah menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi tindak pidana lainnya.
“Memohon kepada ketua dan anggota Majelis hakim yang melihat untuk dapat memberikan hukuman yang seringan-ringannya,” pintah Agus saat membacakan nota pembelaan.
Lanjut Agus, apabila majelis hakim yang mengadili perkara terdakwa Sukarjan Hirto berpendapat lain, dalam putusan nanti diminta yang seadil-adilnya dalam memberi putusan.
“Mewakili terdakwa kami penasehat hukum terdakwa mempunyai permohonan agar diberikan keringanan hukuman yang karena tuntutan yang disampaikan JPU dalam surat tuntutannya sangat berat bagi terdakwa,” harap Agus.
Selain itu, lanjut Agus, terdakwa Sukarjan belum pernah dihukum, terdakwa berlaku sopan dan tidak mempersulit jalannya persidangan, berterus terang dan kooperatif selama persidangan, terdakwa telah mengembalikan kerugian negara atas belanja sewa generator sebesar Rp 27 sekian dan terdakwa masih memiliki tanggung jawab keluarga sebagai kepala keluarga.
Permohonan untuk mendapatkan keringanan hukuman juga disampaikan oleh Yulianti Chaslam selaku Event Organizer dalam kegiatan perayaan Haornas, dirinya mengaku karena ada tanggung jawab sebagai ibu rumah tanggah.
“Saya tidak bermaksud untuk memperkaya diri sendiri. Jadi saya meminta keringanan yang mulia,” katanya.
Sekadar diketahui, JPU pada Kejaksaan Negeri Ternate, R. Sandi Ela Sabtu, dalam sidang tuntutan sebelumnya menyatakan, terdakwa Yulianti Chaslam dan Sukarja Hirto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Juncto (jo) Pasal 18 Undang – Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke – 1 KHUP.
Dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yulianti Chaslam dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan.
Yulianti juga diperintah JPU membayar denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Tak hanya itu terdakwa Yuliyanti juga diperintah untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 248 juta sekian. Uang pengganti tersebut apabila tidak dibayar dalam jangka waktu 1 bulan hingga hingga memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Jika harta benda yang disita tidak cukup membayar uang pengganti maka ditambah dengan pidana penjara selama 1,3 tahun.
Sementara Sukarjan Hirto dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi seluruhnya selama terdakwa berada di dalam tahanan serta membayar denda sebesar Rp 50 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Sidang kasus dugaan korupsi Haornas Kota Ternate akan dilanjutkan pada Selasa (11/4/2023) dengan agenda mendengar eksepsi dari JPU atas pledoi dari para terdakwa. (**)
Discussion about this post