TOBELO- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Utara, merekomendasikan satu lokasi pencoblosan di daerahnya untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) menyusul adanya kesalahan prosedur pada tahap Pemilu 2024.
“Kami sudah keluarkan rekomendasi PSU di TPS I desa Igobula kecamatan Galela Selatan”tegas Ketua Bawaslu Halut Ahmad Idris, Senin (19/02/2024)
Ahmad bilang, pihaknya telah melakukan penelusuran dilapangan dan telah mendapatkan bukti adanya kesalahan mekanisme pemungutan suara di TPS 1 desa Igobula. Atas temuan itu, pihak Bawaslu langsung menerbitkan rekomendasi PSU” Adapun untuk mekanisme PSU sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 terkait dengan pemungutan suara ulang.”katanya
Setelah rekomendasi ini dikeluarkan, Bawaslu Halut mendorong KPU setempat untuk segera menindaklanjuti terkait dengan PSU TPS desa Igobula dengan jangka waktu paling lama maksimal 10 hari. (**)
Discussion about this post