Publikmalutnews.com
Selasa, November 18, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Jamin Keakuratan Timbangan di Pasar, UPT Metrologi Legal Kota Ternate Lakukan Sidang Tera Ulang

Muhlis Idrus by Muhlis Idrus
Juli 26, 2024
in Berita, Kota, Ternate
0
Jamin Keakuratan Timbangan di Pasar, UPT Metrologi Legal Kota Ternate Lakukan Sidang Tera Ulang

TERNATE — Untuk memastikan keakuratan dan ketepatan alat ukur timbangan milik pedagang di pasar, UPT Metrologi Legal Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate, melaksanakan sidang tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP).

Kegiatan ini dilaksakan selama dua pekan mulai Rabu (17/7) sampai dengan Selasa (30/7/2024), dengan sasaran seluruh pasar yang ada di wilayah Kota Ternate yakni Pasar Higinies, Pasar Bastiong, Pasar Kota Baru dan Pasar Dufa – Dufa.

Kepala UPT Metrologi Legal Disperindag Ternate Agus Riyanti saat ditemui Jumat (26/7) mengatakan, sidang tera ulang dilakukan untuk melindungi konsumen dari potensi kecurangan dan meminimalisir kerugian, agar antara pembeli dan penjual tidak dirugikan, sebagai penjual dapat menjual barang dagangan tidak melebihi takaran, sebagai pembeli juga mendapatkan barang yang tidak kurang dari takaran.

“Sidang tera ulang ini merupakan bagian komitmen dari pemerintah untuk melindungi hak-hak serta kepercayaan konsumen dengan cara memastikan kebenaran ukuran dan keakuratan alat ukur pedagang dalam transaksi jual beli,” ucapnya

Hal ini penting untuk dilakukan, sebab, lanjut Agus, UTTP yang digunakan oleh pedagang sepanjang waktu dengan frekuensi yang cukup tinggi dapat dimungkinkan terjadinya perubahan pada bagian tertentu yang ujungnya dapat merugikan konsumen maupun pedagang.

 

Maka dari itu perlunya pedagang untuk melakukan tera ulang alat ukur yang dimiliki tersebut untuk mendukung program pasar tertib ukur yang dicanangkan oleh pemerintah sesuai amanat Permendagri nomor 115 tahun 2018.

“Dan sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 2 tahun 1981 bahwa untuk melindungi kepentingan umum perlu adanya jaminan kebenaran pengukuran serta ketertiban dan kepastian hukum dalam penggunaan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP), salah satunya dengan kegiatan sidang tera ulang sehingga setiap alat ukur yang digunakan di pasar memiliki ukuran yang tepat,” jelas Agus.

Kepada pedagang, Agus mengimbau agar mengikuti sidang tera ulang demi terwujudnya tertib ukur dan perlindungan konsumen.

“Dan UPT Metrologi Legal Kota Ternate berkomitmen akan terus berkolaborasi dengan stakeholders UPTD pasar dan stakeholders Disperindag Kota Ternate,” tambahnya.

Di saat yang sama, Plt. Kepala Disperindag Kota Ternate, Nursidah Dj. Mahmud, mengatakan agenda rutin UPT Metrologi Legal berupa sidang tera ulang ini dilakukan setiap setahun sekali, tujuannya untuk memastikan alat-alat ukur di pasar sesuai standar yang berlaku.

“Sehingga diharapkan pasar dapat menjadi tempat yang memberikan rasa aman dan adil bagi seluruh lapisan masyarakat. Harapan besar kami, pasar di kota Ternate juga dapat dapat menjadi salah satu nominasi pasar tertib ukur dari Direktorat Metrologi Kementrian Perdagangan,” pungkas Nursidah.

Untuk diketahui, hingga Kamis (25/7) UPT Metrologi Legal Kota Ternate mencatat sebanyak 512 timbangan (UTTP) yang dilakukan tera ulang, terdapat 496 timbangan dinyatakan sah sementara 16 timbangan dinyatakan rusak.

UTTP yang dinyatakan sah dalam pengujian diberikan tanda sah berupa angka “24” yang artinya UTTP tersebut telah ditera/tera ulang di tahun ini (2024). Selain diberi tanda sah, UTTP juga diberikan tanda stiker untuk memudahkan pedagang mengingat jatuh tempo tera/tera ulang 1 tahun di tahun berikutnya. (**).

Previous Post

Partisipasi Aktif Haji Robert dalam Penanganan Covid-19 di Malut Sah Secara Undang-undang

Next Post

Gubernur Rasa Walikota: Janji Menarik atau Sekadar Populisme?

Next Post
Gubernur Rasa Walikota: Janji Menarik atau Sekadar Populisme?

Gubernur Rasa Walikota: Janji Menarik atau Sekadar Populisme?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Bupati Halteng Hadiri Rakorendal BNPP 2025, Bahas Arah Pembangunan Kawasan Perbatasan
  • Wabup dan Sekda Halteng Hadiri Pelantikan Pengurus Daerah IPEMI Halteng Periode 2025–2030
  • PDIP Halteng Matangkan Persiapan Pelaksanaan Konfercab
  • Gedung Muzdalifah Asrama Haji Transit Ternate Terbakar, Api Berasal dari Kamar ini!
  • Kesaksian Masyarakat Kawasi: Perusahaan Sudah Fasilitasi Listrik dan Air Gratis

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video