TOBELO- Tim Hukum Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahttera Halmahera Utara (DPD PKS Halut) mendesak proses investigasi yang dibentuk PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) segera dihentikan atau dibekukan sebab tidak relevan dan cenderung offsite dengan tugas dan fungsi lembaga negara Bawaslu.
Hal ini disampaikan Jurait Lidawa SH, ketua Bidang Polhukam DPD PKS Halut ketika didatangi di sekretariat Rabu (07/02) di jalan BTN Gosoma, Tobelo. Menurutnya apa yang dilakukan PT.NHM telah melampaui tugas dan fungsi Bawaslu.
Apalagi dugaan intimidasi atau penekanan terhadap sejumlah warga adalah murni masalah pidana Pemilu. Ditambah lagi tempus dan locus delicti masalah ini berada di luar area perusahan.
“Bawaslu adalah badan khusus yang dibentuk negara dalam penanganan pelanggaran pemilu dan masalah ini murni masalah dugaan pelanggaran pemilu”,tegas Jurait.
Perusahan jangan sampai overlap apalagi tendensius menjadikan objek kasus ini menjadi ranahnya. Apalagi dari informasi yang di kantongi, kuat indikasi kalau dalam proses investigasi internal justru terjadi intimidasi oleh pihak kuasa hukum perusahan kepada beberapa karyawan.
“Dari keterangan sejumlah karyawan yang kami peroleh kuat indikasi kalau kuasa hukum perusahan dan oknum aparat di Kao telah mengintimidasi karyawan di rumahnya,” imbuhnya.
Jurait bilang, Beberapa karyawan yang sementara bekerja dan cuti pun di panggil ke Sofifi padahal waktu dan tempat dugaan intimidasi justru terjadi di Malifut, Karyawan adalah bagian dari elemen warga negara yang secara hukum dijamin hak memilih dan partisipasi politik mereka.
“PNS,TNI/Polri, Kepala Desa dan aparatur desa yang dilarang berpolitik praktis saja kalau melakukan pelangaran pemilu akan ditangani Bawaslu, apalagi cuma karyawan dan elemen warga lainnya yang secara prinsip tidak dibatasi dalam UU Pemilu No.7 tahun 2017 mutlak menjadi kewenangan Bawaslu,” ungkap Jurait.
DPD PKS Halut dalam masalah ini telah berkonsultasi dengan jajaran pengurus yang lebih Tinggi. DPP PKS di Jakarta melalui Biro Polhukam telah memberi intruksi menempuh langkah hukum kepada oknum dan pihak lain yang dipandang merugikan PKS.
“kami tegaskan jika teguran ini tidak diindahkan maka kami terpaksa melakukan gugatan kepada oknum yang menyebarkan fitnah dan berita bohong serta perusahan”, terang Jurait.
Dugaan intimidasi kepadaya karyawan dalam kaitan dengan Pemilu menjadi ranah Bawaslu, meski terdapat aturan internal perusahan. Aturan dalam Perjanjian Bersama Perusahan (PKB) yang berkaitan dengan Pemilu harus gugur jika bertentangan dengan aturan Pemilu itu sendiri. (**)
Discussion about this post