TERNATE, MPe — Tim Resmob Macan Gamalama, Satreskrim Polres Ternate meringkus seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian berinisial F (18 tahun).
F yang merupakan seorang wanita muda berparas cantik ini diringkus di sebuah rumah makan di Kelurahan Kampung Makasar Barat, Kecamatan Ternate Tengah pada Senin (24/4/2023) sekira pukul 02.00 WIT dini hari.
Kapolres Ternate AKBP Andik Purnomo Sigit melalui Kasi Humas IPTU Wahyuddin mengatakan, penangkapan terhadap F setelah tim Resmob Macan Gamalama yang dipimpin oleh Bripka Rivai Sirfan melakukan penyelidikan laporan pengaduan dari seorang pengunjung Hotel yang merasa kehilangan uang di kamarnya pada Minggu (23/4/2023).
Disebutkan, F masuk ke kamar pelapor dan diduga mencuri uang senilai Rp 5 juta lebih.
Uang yang didapat dengan cara tidak halal tanpa harus bekerja keras itu lalu digunakan F untuk membeli pakaian, peralatan mandi, alat- alat kosmetik dan mentraktir teman- temannya makan.
Setelah ditangkap uang sisa yang ditemukan polisi dari tangan pelaku (F) masih tersisa Rp 1 juta lebih. Pelaku beserta sisa barang bukti lalu dibawa ke Mapolres Ternate untuk diperiksa lebih lanjut.
“Terduga pelaku bersama barang bukti saat ini telah diamankan ke Polres untuk diproses,” tegas Wahyuddin. (**).
Discussion about this post