TERNATE, MPe — UPT Metrologi Legal, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate, Maluku Utara melakukan sidang tera ulang alat Ukur Takar Timbangan dan Perlengkapannya (UTTP) pedagang pasar.
Kegiatan ini dilaksanakan selama 7 hari terhitung mulai dari Senin (18/9/2023) kemarin sampai dengan Rabu (27/9/2023) dengan sasaran seluruh pasar dalam wilayah Kota Ternate.
Kepala UPT Metrologi Legal Disperindag Kota Ternate, Agus Riyanti, S. Si, M.Ec.Dev mengatakan, kegiatan ini merupakan perintah dari Permendagri Nomor 115 Tahun 2018 tentang Unit Metrologi Legal.
Dimana, pada pasal 10 disebutkan; Unit Metrologi Legal wajib melaksanakan pelayanan tera/tera ulang UTTP di pasar pada wilayah tersebut.
Olehnya itu, UTTP dari para pedagang pasar di Kota Ternate wajib dilakukan Tera Ulang
setahun sekali untuk mencegah aksi nakal pedagang yang kerap mencurangi konsumen dengan mengurangi timbangan.
“Untuk menjamin kebenaran ukuran UTTP yang ada di pasar, kami akan menguji timbangan-timbangan tersebut yang dimiliki oleh para pedagang di seluruh pasar, karena timbangan para pedagang yang digunakan untuk transaksi jual beli ini merupakan salah satu UTTP yang wajib ditera/tera ulang setiap satu tahun sekali sesuai Permendag No 67 dan 68 tahun 2018,” kata Bu Agus saat ditemui di salah satu lokasi sidang, pasar Higienis Kelurahan Gamalama, Kota Ternate, Selasa (19/9/2023).
Dan hingga memasuki hari kedua pelaksanaan sidang tera ulang, tercatat ada 168 timbangan milik pedagang sudah ditera ulang karena dianggap tak akurat untuk digunakan.

Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam melakukan tera ulang, UPT Metrologi Legal Disperindag Kota Ternate menggunakan alat standar anak timbangan yang sudah terverifikasi oleh Direktorat Metrologi maupun Balai Standardisasi Metrologi Legal Regional IV.
Lalu diuji oleh ‘Pegawai Berhak’ yang sudah berlisensi dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Kementerian Perdagangan yang sudah terverifikasi melalui diklat maupun uji kompetensi sehingga sudah tidak diragukan keahliannya dalam melakukan uji tera ulang.
Lanjut dia, bagi alat ukur timbang yang sudah ditera ulang tersebut langsung diberi tanda Tera Sah berupa segel dan stiker visualisasi berisi informasi tanda waktu tera dan jangka waktu untuk ditera kembali di tahun berikutnya (2024) dari Pegawai Berhak. Para pelaku tera ulang juga diberikan sosialisasi dan edukasi dalam kegiatan tersebut.
“Jadi pada timbangan yang sudah ditera tersebut nantinya dipasang segel oleh Pegawai Berhak lalu dibubuhkan kode angka 23 dan kode inisial dari pegawai berhak yang bersangkutan, artinya bahwa timbangan tersebut yang sudah ditera pada tahun 2023 dan juga ada penanda lain berupa stiker visualisasi untuk memudahkan pedagang sebagai informasi kapan alat timbangnya ditera ulang kembali,” paparnya.
Dia memastikan, dengan adanya Tera Ulang ini, baik itu konsumen maupun pedagang dalam proses transaksi jual beli kedepannya nanti betul-betul akurat sehingga masing-masing terlidungi dari kecurangan.
“Harapan saya agar pedagang itu bisa tertib menggunakan alat ukur yang sudah kami tera sehingga sehingga pasar tertib ukur dapat tercapai” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Pengawasan Disperindag Kota Ternate, Irsan Akil yang juga hadir di lokasi kegiatan menambahkan, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap timbangan yang sudah ditera ulang.
Dirinya tidak segan – segan menindak jika kedapatan ada pedagang sudah ditera sengaja memakai timbangan lain.
“Ketika selesai di Tera Ulang dan jika timbangan tidak dipakai maka kita akan berikan sanksi, karena akan merugikan konsumen. Makanya kita akan rutin turun pantau di lapangan apakah dipakai atau tidak,” tandasnya mengakhiri. (**).
Discussion about this post