TERNATE, MPe — Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Ternate kembali meringkus seorang pria berinisial A alias Dale (44 tahun) atas dugaan penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis Sabu.
Pria tersebut diringkus di Kelurahan Ngade Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate pada Jumat (21/7) sekira pukul 16.30 WIT.
Kapolres Ternate, AKBP Andik Purnomo Sigit melalui Kasi Humas IPTU Wahyuddin mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dipimpin langsung oleh Kanit I IPDA Sabohe Moni.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti 1 sachet plastik bening berukuran kecil jenis Sabu dengan berat bruto 0,24 gram.
Terpisah, Kasat Narkoba Polres Ternate AKP Bakri Syahrudin, SH menjelaskan, sesuai hasil test urine pelaku positif menggunakan Sabu
“Atas perbuatannya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) undang – undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara,” tegas Kasat (**)
Discussion about this post