TERNATE, MPe — Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara mengelar sidang lanjutan perkara utang piutang atau wanprestasi dengan Nomor Perkara : 23/Pdt.G/2023/PN Tte tertanggal 8 Mei 2023 dengan tergugat Merlisa dan Adam Marsaoly alias Opa dengan Pengugat Edi Susanto dan istrinya Azmi Farika. Pada Selasa (11/7)
Sidang dengan agenda pembuktian tersebut dipimpin langsung ketua PN Ternate Rommel Franciskus Tampubolon yang didampingi Budi Setiawan dan Ferdinal masing – masing selaku hakim anggota.
Serta dihadiri kedua penggugat yakni Edi Susanto dan Azmi Farika yang didampingi penasehat hukumnya (PH) Agussalim R Tampilang cs sementara dari tergugat diwakili PH nya M. Bahtiar Husni cs.
Dalam persidangan tersebut pihak penggugat melalui PHnya mengajukan bukti berupa hasil percakapan yang discreenshot dan bukti transfer yang dilegalisir pihak Bank serta beberapa bukti lainnya.
Hasil pantauan media ini, sidang tersebut terjadi sedikit perdebatan antara PH penggugat dan tergugat atas bukti yang diajukan oleh PH Penggugat, dimana PH tergugat meminta agar bukti screenshot harus sesuai dengan apa yang ada di dalam Handphone milik Penggugat.
Sehingga Ketua majelis meminta agar apa yang disampaikan oleh PH tergugat, disampaikan pada pembelaan nanti, usai menyampaikan, Ketua Majelis hakim Rommel Franciskus Tampubolon, menunda sidang dan dilanjutkan pada pekan depan, Selasa, (18/7) dengan agenda pembuktian surat dan saksi dari kedua belah pihak.
Terpisah Humas PN Ternate, Kadar Nooh, saat dikonfirmasi, mengatakan, setelah pengajuan bukti -bukti surat dari para pihak sidang dilanjutkan dengan pengajuan saksi – saksi dari para pihak untuk membuktikan dalil gugatan maupun dalil bantahan atau jawaban dan tidak dilakukan pemeriksaan objek karena ini menyangkut utang piutang.
“Jadi, semua itu penggugat dan tergugat akan membuktikan apakah bisa membuktikan tidak dalil gugatan dan dalil jawaban,” jelas Kadar.
Lanjut Kadar, karena, hakim memutuskan bukti surat, sebab dalam perkara perdata yang diutamakan adalah bukti formil atau bukti surat kemudian dilanjutkan dengan bukti saksi atau keterangan saksi yang dilakukan oleh para pihak.
“Dan putusan pengadilan nantinya akan sesuai fakta -fakta yang ada, yakni apabila penggugat mampu membuktikan dalil gugatannya sesuai bukti surat dan bukti saksi bisa saja di pertimbangan penggugat bisa menang,” ungkapnya.
Tetapi, sebaliknya, penggugat tidak bisa membuktikan dan tergugat yang membuktikan semua dalil bantahan maka, gugatan penggugat itu akan ditolak majelis hakim.
“Olehnya itu, masing-masing pihak dapat mengajukan bukti surat pada agenda sidang selanjutnya untuk menyakinkan majelis hakim yang memutus perkara atas siapa yang menang dan siapa yang kalah,” tandasnya. (**)
Discussion about this post