TERNATE, MPe — Rapat pertemuan para Tenaga Kesehatan (Nakes) Rumah Sakit Umum Daerah Chasan Boesoirie (RSUD CB) Ternate dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) pada Senin (10/7) terpaksa ditunda, lantaran Sekretaris Provinsi (Sekprov) Malut, Samsuddin Abdul Kadir, ingkari janji.
Sesuai dengan rencana, rapat tersebut dengan agenda pembahasan kepastian penyelesaian utang atau pembayaran tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ratusan Nakes selama 9 bulan tahun 2021 dan 2022 lalu.
Namun, hingga sore hari, Sekprov Malut tak kunjung hadir dan hanya dihadiri Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Malut, Idhar Sidi Umar.
Berdasarkan amatan media ini di lapangan, para Nakes yang berada diruang Aula di lantai 2 RSUD CB tampak kecewa atas ketidak hadiran Sekprov.
Para Nakes akhirnya membubarkan diri setelah beberapa jam menunggu guna memastikan kejelasan dan kapan pembayaran utang tunjangan karena sekprov tak kunjung nongol.
Juru bicara dokter spesialis RSUD CB Irwan Sulaiman saat dikonfirmasi mengatakan, rapat bersama sekprov batal karena pada waktu yang sama sekprov rapat dengan pimpinan DPRD.
“Pertemuan ini dibatalkan dan nanti dilaksanakan itu menyesuaikan dengan jadwal sekprov, dan para Nakes juga bersedia menunggu sebab keputusan ada pada sekprov selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Dewan Pengawas dengan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD CB,” ujarnya.
Jujur saja, ujar Irwan, para Nakes sudah merasa kecewa, jika belum adanya kepastian pembayaran berlarut – larut maka para Nakes akan mengambil keputusan dengan menutup pelayanan Poliklinik yang sebagaimana dilakukan pada pekan lalu.
“Akan tetapi intinya kita tetap menunggu keputusan pemprov seperti apa nantinya, setelah itu baru akan ada langkah yang diambil para dokter, tapi untuk sementara ini pelayanan masih tetap berjalan seperti biasa,” katanya.
Sementara itu, Kadinkes Malut, Idhar Sidi Umar sendiri juga mengaku bahwa dengan kapasitasnya karena tidak bisa mengambil keputusan dan memastikan kapan pembayaran utang tunjangan selama 9 bulan tersebut.
Karena sambung Idhar, kewenangan pembayaran tunjangan tersebut berada pada Sekprov Malut selaku ketua TPAD dan kepala BPKAD Malut, Ahmad Purbaya.
Sehingga menurutnya kehadiran Sekprov sangatlah penting guna membahas seperti apa skema pembayaran yang nanti disepakati bersama dalam kesimpulan pertemuan. Apakah dilakukan secara bertahap ataukah sekaligus.
“Utang ini kan kewenangannya ada di pak sekda dan bidang keuangan (BPKAD) kalau itu dia masuk di Dipa dinas (Dinkes Malut) baru dinas bayar. Jadi nanti pak Sekda yang jelaskan sumber dananya darimana nanti,” cetus Idhar.
Makannya sambung Idhar, dirinya menginginkan agar kehadiran Sekprov sangatlah diperlukan agar bisa menjelaskan ke para Nakes dalam rapat tersebut.
Ketika disentil terkait hutang obat- obatan RSUD di Vendor atau Perusahaan Penyedia Obat yang belum dibayarkan oleh Pemprov, Idhar enggang berkomentar lebih jauh.
“(Hutang obat) jangan tanya di saya. Karena dia masih dalam proses nanti jadi selesai proses dia masuk ke BKD untuk pembayaran, apakah pembayaran itu melalui skema perubahan atau seperti apa nanti itu di bagian keuangan,” kata Idhar.
Idhar pun meminta ke semua pihak yang berkepentingan agar memfokuskan menyelesaikan pembayaran tunjangan TTP lebih dulu supaya proses pelayanan terhadap masyarakat di RSUD tetap berjalan baik
Dana TPP reguler tahun 2023 di Dinkes saat ini kata dia, ada Rp 20 miliar namun uang tersebut tak cukup jika membayar gaji utang tunjangan dibutuhkan sampai Rp 23 miliar. Bahkan jika membayar semuanya dibutuhkan dana sekitar Rp 40 miliar.
“Untuk itu kami minta tim TPAD dan BPKAD itu harus merumuskan dan menyediakan anggaran untuk pembayarannya seperti apa dan kapan bisa selesai supaya ada kepastian,” harap Idhar.
“Mereka itu (Sekprov) selain Dewas juga sebagai ketua dan anggota TPAD jadi kuncinya ada di mereka kalau mereka turun dan mengatakan skemanya begini selesai. Kami Dinkes dan direktur RSUD CB (Alwia Assegaf) untuk akan tetap dorong ini supaya cepat selesai pembayarannya,”tambahnya.(**)
Discussion about this post