TOBELO- Bupati Halmahera Utara (Halut) memberikan edaran tegas untuk menghentikan sementara aktifitas pertambangan Koperasi Produsen Berlian Permata dengan alasan dapat menimbulkan keresahan dan mencegah adanya konflik yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Mengundang respon tegas dari Koperasi Produsen Berlian Permata
Kuasa Hukum Koperasi Produsen Berlian Permata Muhjir Nabiu melayangkan somasi kepada Bupati Halmahera Utara (Halut) Ir. Frans Manery. beradasarkan berita acara pertemuan Masyarakat dan tujuh Kepala Desa lingkar tambang (Desa Supu, Posi-Posi, Tate, Pacao, Kapa-Kapa, Galao dan Gisi) Kecamatan Loloda Utara, Kabupaten Halmahera Utara, pada
tanggal 27 April 2019, yang pada pokoknya menyetujui dan mendukung
penuh kehadiran Koperasi Produsen Berlian Permata, untuk melakukan
kegiatan pertambangan yang juga merupakan sebagai syarat di terbitkannya
Izin Pengelolaan oleh Dinas terkait, Itu pun masuk sebagai syarat dukungan sehingga pada tanggal 03 November 2019 silam Koperasi Produsen Berlian Permata diberikan Hibah pengelolaan lahan yang luasnya berdasarkan WIUP titik kordinat hak pengelolaan Koperasi.
“Kami memiliki izin dan Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati harus menjadi penengah dan mediator untuk menyelesaikan persoalan di lokasi atau titik koordinat dengan penyandingan data. Bukan memberikan surat penghentian operasi Koperasi dengan alasan sepihak,” jelas Muhjir.
Muhjir menegaskan, edaran Bupati tersebut juga terkesan menghalang-halangi atau merintangi Usaha Pertambangan kepada pemegang Izin, terdapat ancaman pidana sebagaimana diatur dalam pasal 162, Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara,
yang kaidah hukumnya, dimana Setiap orang yang merintangi atau
mengganggu kegiatan Usaha Pertambangan dari pemegang IUP, IUPK,
IPR, atau SIPB yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak
Rp100.000.000.
Disampaikannya, Koperasi Produsen Berlian Permata sejak tahun 2019 mengalami kendala oleh karena adanya Pandemi Kovid 19, selanjutnya pada akhir tahun 2020 Oleh PT. Kahuripan Inti Mineral (PT KIM) melakukan penyerobotan lahan yang juga merupakan titik koordinat IPR dilahan seluas 10 hektar, dengan mendasari alas hak panjar kepada pemilik lahan
(ahli waris Pemberi hibah) sementara oleh Klien kami dalam memperoleh hibah lahan dimaksud telah memenuhi prosedur sehingga diterbitkanlah
IPR oleh Dinas PTSP Provinsi Maluku Utara pada tahun 2019.”Bupati Halmahera Utara seharusnya mempertanyakan asas
legalitas PT. KIM yang tidak memiliki Izin Pertambangan yang menyeroboti titik Kordinat IPR pengelolaan Pertambagan KSU Berlian Permata, bukan malah melindungi PT. KIM yang Ilegal dengan menggunakan kekuasaannya melakukan Intervensi kepada sejumlah Kepala-Kepala Desa Lingkar Tambang mendukung kehadiran PT. KIM.”Jelasnya
Muhjir bilang, Sebagai pemegang Izin resmi berhak melakukan usaha pengelolaan tambang secara bebas dan tanpa intimidasi, khususnya pada titik kordinat yang telah ditentukan di Desa Galao dan Desa Gisi. “Selanjutnya kami memberikan selambat-lambatnya 3 X 24 Jam kepada Bupati Halmahera Utara dengan permintaan agar Bupati Halmahera Utara segera mencabut Surat Nomor : 540.1/581.aperihal Penghentian Sementara Aktivitas Pertambangan tertanggal 04 Juli
2023 dan Memfasilitasi Pertemuan pihak KSU Berlian Permata dan Managemen PT. KIM (Kahuripan Inti Mineral) untuk menyandingkan Dokumen Perizinan
Pertambangan di Desa Galao Gisi. Kami akan melakukan upaya hukum apabila tidak di indahkan”. Tutup Muhjir Kepada Wartawan. (**)
Discussion about this post