Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Senin, Juni 30, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
facebook
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Dinilai Halangi Usaha Pertambangan Bupati Halut Disomasi Koperasi Berlian Permata

Penulis: Ashar

Redaksi by Redaksi
Juli 6, 2023
in Daerah, Halmahera Utara
0
Dinilai Halangi Usaha Pertambangan Bupati Halut Disomasi Koperasi Berlian Permata

TOBELO- Bupati Halmahera Utara (Halut) memberikan edaran tegas untuk menghentikan sementara aktifitas pertambangan Koperasi Produsen Berlian Permata dengan alasan dapat menimbulkan keresahan dan mencegah adanya konflik yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Mengundang respon tegas dari Koperasi Produsen Berlian Permata

Kuasa Hukum Koperasi Produsen Berlian Permata Muhjir Nabiu melayangkan somasi kepada Bupati Halmahera Utara (Halut) Ir. Frans Manery. beradasarkan berita acara pertemuan Masyarakat dan tujuh Kepala Desa lingkar tambang (Desa Supu, Posi-Posi, Tate, Pacao, Kapa-Kapa, Galao dan Gisi) Kecamatan Loloda Utara, Kabupaten Halmahera Utara, pada
tanggal 27 April 2019, yang pada pokoknya menyetujui dan mendukung
penuh kehadiran Koperasi Produsen Berlian Permata, untuk melakukan
kegiatan pertambangan yang juga merupakan sebagai syarat di terbitkannya

Izin Pengelolaan oleh Dinas terkait, Itu pun masuk sebagai syarat dukungan sehingga pada tanggal 03 November 2019 silam Koperasi Produsen Berlian Permata diberikan Hibah pengelolaan lahan yang luasnya berdasarkan WIUP titik kordinat hak pengelolaan Koperasi.

“Kami memiliki izin dan Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati harus menjadi penengah dan mediator untuk menyelesaikan persoalan di lokasi atau titik koordinat dengan penyandingan data. Bukan memberikan surat penghentian operasi Koperasi dengan alasan sepihak,” jelas Muhjir.

Muhjir menegaskan, edaran Bupati tersebut juga terkesan menghalang-halangi atau merintangi Usaha Pertambangan kepada pemegang Izin, terdapat ancaman pidana sebagaimana diatur dalam pasal 162, Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara,
yang kaidah hukumnya, dimana Setiap orang yang merintangi atau
mengganggu kegiatan Usaha Pertambangan dari pemegang IUP, IUPK,
IPR, atau SIPB yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak
Rp100.000.000.

Disampaikannya, Koperasi Produsen Berlian Permata sejak tahun 2019 mengalami kendala oleh karena adanya Pandemi Kovid 19, selanjutnya pada akhir tahun 2020 Oleh PT. Kahuripan Inti Mineral (PT KIM) melakukan penyerobotan lahan yang juga merupakan titik koordinat IPR dilahan seluas 10 hektar, dengan mendasari alas hak panjar kepada pemilik lahan
(ahli waris Pemberi hibah) sementara oleh Klien kami dalam memperoleh hibah lahan dimaksud telah memenuhi prosedur sehingga diterbitkanlah
IPR oleh Dinas PTSP Provinsi Maluku Utara pada tahun 2019.”Bupati Halmahera Utara seharusnya mempertanyakan asas
legalitas PT. KIM yang tidak memiliki Izin Pertambangan yang menyeroboti titik Kordinat IPR pengelolaan Pertambagan KSU Berlian Permata, bukan malah melindungi PT. KIM yang Ilegal dengan menggunakan kekuasaannya melakukan Intervensi kepada sejumlah Kepala-Kepala Desa Lingkar Tambang mendukung kehadiran PT. KIM.”Jelasnya

Muhjir bilang, Sebagai pemegang Izin resmi berhak melakukan usaha pengelolaan tambang secara bebas dan tanpa intimidasi, khususnya pada titik kordinat yang telah ditentukan di Desa Galao dan Desa Gisi. “Selanjutnya kami memberikan selambat-lambatnya 3 X 24 Jam kepada Bupati Halmahera Utara dengan permintaan agar Bupati Halmahera Utara segera mencabut Surat Nomor : 540.1/581.aperihal Penghentian Sementara Aktivitas Pertambangan tertanggal 04 Juli
2023 dan Memfasilitasi Pertemuan pihak KSU Berlian Permata dan Managemen PT. KIM (Kahuripan Inti Mineral) untuk menyandingkan Dokumen Perizinan
Pertambangan di Desa Galao Gisi. Kami akan melakukan upaya hukum apabila tidak di indahkan”. Tutup Muhjir Kepada Wartawan. (**)

Previous Post

Kadisarpus Malut Bersama FPUI Audensi Bersama Kepala Perpusnas RI

Next Post

Besok Pengurus DPC Organda Halteng Dilantik, Helmi : Semangat Satu Aspal Menuju Organisasi Aktif

BERITA TERKAIT

Rutan Weda Lepas Napi Tipikor, keluar pagi masuk Sore Karutan : Sesuai dengan  prosedur

Rutan Weda Lepas Napi Tipikor, keluar pagi masuk Sore Karutan : Sesuai dengan prosedur

by Redaksi
Juni 30, 2025
0

WEDA,MPe - Rumah tahanan (rutan) kelas II B/Weda menjadi sorotan masyarakat, pasalnya tiga tahanan tidak pidana korupsi (tipikor) bebas keluar...

Besok, 30 Anggota DPRD Halut Mulai Gelar Reses

Besok, 30 Anggota DPRD Halut Mulai Gelar Reses

by Redaksi
Juni 30, 2025
0

TOBELO- Sebanyak 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) bakal melakukan agenda reses masa sidang ke...

Syahbandar Pelabuhan Perikanan Tobelo Diduga Lakukan Pungli

Syahbandar Pelabuhan Perikanan Tobelo Diduga Lakukan Pungli

by Redaksi
Juni 30, 2025
0

TOBELO- Oknum Kepala Kantor Pelabuhan perikanan Tobelo Halmahera Utara (Halut) diduga melakukan pungli terhadap para Nelayan yang melakukan pengurusan dokumen...

Empat Anggota DPRD Halut Tak Hadir Paripurna

Empat Anggota DPRD Halut Tak Hadir Paripurna

by Redaksi
Juni 30, 2025
0

TOBELO- Paripurna Pembahasan RT RW dan penutupan masa sidang ke II yang dilaksanakan pada Senin (30/06/2025) dan di hadiri langsung...

Next Post
Besok Pengurus DPC Organda Halteng Dilantik, Helmi : Semangat Satu Aspal Menuju Organisasi Aktif

Besok Pengurus DPC Organda Halteng Dilantik, Helmi : Semangat Satu Aspal Menuju Organisasi Aktif

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Usut Postingan Diny Apriliani, Polda Malut Periksa Istri Mantan Wakapolres Pulau Taliabu

Maret 9, 2025
Garuda Indonesia Tawarkan Harga Spesial untuk Rute Ternate-Jakarta

Garuda Indonesia Tawarkan Harga Spesial untuk Rute Ternate-Jakarta

Maret 16, 2025
Wali Kota Ternate Digugat Soal Utang – Piutang, Rumahnya Terancam Disita

Wali Kota Ternate Digugat Soal Utang – Piutang, Rumahnya Terancam Disita

Maret 3, 2025
Istri Bupati Terancam Batal Dilantik Jika Terbukti Bersalah

Istri Bupati Terancam Batal Dilantik Jika Terbukti Bersalah

Februari 28, 2024
Laka Lantas Beruntun Melibatkan Tiga Mobil, Satu Orang Meninggal di TKP

Laka Lantas Beruntun Melibatkan Tiga Mobil, Satu Orang Meninggal di TKP

Agustus 13, 2022

EDITOR'S PICK

Perawat Diberi APD Hanscoen Plastik Digunakan Untuk Adonan Kue

Manajemen RSUD CB Didesak Untuk Pemutusan Kerja Dokter Kontrak

September 20, 2022
Wagub Harapkan Komitmen dan Kolaborasi Modal Utama Tangani Stunting

Wagub Harapkan Komitmen dan Kolaborasi Modal Utama Tangani Stunting

Februari 24, 2023
Kantor Lurah Jati Perumnas Dipalang Warga

Kantor Lurah Jati Perumnas Dipalang Warga

Oktober 18, 2022
RSUD Tobelo Miliki Alat CT Scan

RSUD Tobelo Miliki Alat CT Scan

Januari 20, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police
© 2022 PUBLIKMALUTNEWS.COM
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video

Jln Yos Sudarso, Kelurahan Maliaro, No : 555 Kota Ternate Provinsi Maluku Utara