TERNATE, MPe — Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate, Maluku Utara kembali meringkus seorang pemuda berinisial MA alias Askari (22 tahun).
Askari diringkus pada Rabu malam (21/6) sekira pukul 22.30 WIT. Saat mengambil paket ganja di Kelurahan Soa, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate.
Kasi Humas IPTU Wahyuddin saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Iya benar, RA alias Askari diamankan setelah anggota tim mendapat laporan dari masyarakat,” ungkapnya, Kamis (22/6).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 sachet plastik bening berukuran sedang diduga narkoba jenis ganja dengan berat bruto 32,90 gram.
Terpisah, Kasat Narkoba Polres Ternate AKP Bakri Syahrudin, SH menjelaskan, sesuai hasil test urine yang bersangkutan positif THC ganja.
“Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, terduga tersangka atas perbuatannya dijerat dengan pasal 111 ayat (1) undang – undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara,” tegas kasat.(**).
Discussion about this post