TOBELO- Kejaksaan Negeri Halmahera Utara merilis perkembangan empat kasus korupsi yang ditangani oleh jaksa penyidik yang disampaikan langsung Kajari Halut Agus Wirawan. Selasa (28/03).
Disampaikan Kajari, terkait dengan penanganan perkara pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, ada beberapa kasus yang menjadi atensi dan tengah menjadi prioritas untuk dituntaskan.
Kasus tersebut diantaranya, Penanganan Perkara Dana Kegiatan PKK Kabupaten Halmahera Utara dan Tim Jaksa Penyelidik Kejaksaan Negeri Halmahera Utara telah meminta keterangan terhadap delapan orang saksi serta telah memperoleh dokumen yang berkaitan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi
dalam Pengelolaan Kegiatan Dana PKK pada Dinas Badan Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa (BPMD) Tahun Anggaran 2019 Tahun Anggaran
2022 sebesar Rp2.000.000.000.
“Tim Penyelidik Kejaksaan telah menemukan peristiwa pidana dalam penangangan perkara Pengelolaan Kegiatan Dana PKK pada Dinas PMD. Kemudian diperlukan pengumpulan data-data dan bahan keterangan lebih lanjut
untuk menguatkan indikasi Perbuatan Melawan Hukum dan alat bukti dalam
Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Kegiatan
Dana PKK,” katanya
Tak hanya itu, Sebanyak 9 orang saksi juga sudah dimintai keterangan pada Penanganan Perkara Sewa Aset Milik Negara pada Dinas Kelautan
dan Perikanan Kabupaten Halut, dimana kejaksaan juga telah memperoleh dokumen yang berkaitan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Sewa Aset Milik Negara Tahun 2007 hingga Tahun 2022. Saat ini pengumpulan data-data dan bahan keterangan lebih lanjut juga masih akan dilakukan guna memperkuat indikasi Perbuatan Melawan Hukum dan alat bukti dalam penyelidikan dugaan tindak pidana Korupsi dalam Sewa Aset Milik Negara Tahun 2007 hingga Tahun 2022 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Halmahera Utara.
Kemudian, lanjut Kajari, ada juga kasus Pembayaran Gaji Fiktif pada Dinas Satpol PP Halut dan perkembangannya 7 orang saksi telah diperiksa dan telah memperoleh dokumen yang berkaitan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Manipulasi dan Mark Up pada Pembayaran Gaji Personel Fiktif Dinas Satpol PP
Kabupaten Halmahera Utara Tahun Anggaran 2019 dan tahun Anggaran
2022 sebesar Rp 2.000.000.000.
“Pada proses penyelidikan telah ditemukan fakta yang menunjukkan indikasi Perbuatan Melawan Hukum terkait adanya personel fiktif pada Dinas Satpol PP yang mana sejumlah personel fiktif tersebut telah menerima pembayaran gaji, uang makan dan baju dinas dari Dinas Satpol. Dari hasil penyelidikan telah telah ditemukan 2 (dua) alat bukti dalam Pembayaran Gaji Fiktif, Pengadaan Baju Dinas dan Pembayaran Uang Makan pada Pegawai Dinas Satpol PP dan di tanggal 27 Maret 2023 Kejaksaan telah meningkatkan status penanganan perkara ke Tahap Penyidikan”. Tegasnya
Sementara kasus lain seperti Penanganan Perkara Penyaluran BBM Subsidi pada UPTD Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara juga tidak luput dari bidikan Kejari Halut dimana 12 orang saksi dan telah diperiksa berkaitan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Manipulasi Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi pada Unsur Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara Tahun 2021 dan tahun 2022 sebesar Rp1.728.000.000.
“Dalam proses penyelidikan telah ditemukan fakta terkait adanya
manipulasi penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi dengan adanya
penerbitan Surat Rekomendasi fiktif oleh oknum pada UPTD Dinas Kelautan
dan Perikanan Provinsi Maluku Utara. Ditemukan 2 (dua) alat bukti
dalam Penyelidikan dan tim Penyidik Kejari juga telah meningkatkan status perkara ke penyidikan pada tanggal 27 Maret 2023,” tutupnya. (**)
Discussion about this post