TERNATE, MPe — PT. Pertamina Patra Niaga Regional Maluku – Papua menegaskan pelarangan terhadap SPBU hingga mobil tangki penyalur bahan bakar minyak (BBM) untuk tidak menggunakan atribut parpol maupun alat peraga kampanye pemilu.
“Di SPBU, tangki, armada dan lainnya itu tidak boleh dipasang atribut – atribut maupun logo – logo yang sifatnya kampanye,” kata Sales Area Manager Pertamina Patra Niaga Maluku Utara, Wahyudi Wirjanto, Kamis (2/11/2023) malam.
Ia menuturkan, semua mitra kerja Pertamina selalu terikat dengan perjanjian kontrak kerja, sama halnya juga dengan SPBU selaku lembaga penyalur BBM yang tersebar di wilayah Maluku Utara sebagai pihak kedua dalam kontrak tersebut harus bersifat netral di momen politik.
“Kita selalu memberikan panduan dalam kontrak bahwa tidak boleh memanfaatkan lembaga penyalur dan segala unsur di dalamnya untuk berkampanye,”ujarnya.
Jika kedapatan, sambung dia, maka sanksi tegas menanti sesuai aturan kontrak kerja yang sudah diatur, yakni berupa sanksi administrasi maupun sanksi operasional.
“Sanksinya itu ada, tertuang dalam kontrak, baik sanksi administrasi maupun sanksi operasional,” katanya menegaskan. (**)
Discussion about this post