Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Rabu, Mei 21, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
facebook
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Kota

SPBU hingga Mobil Tangki Dilarang Gunakan Atribut Kampanye Pemilu, Ada Sanksi Menanti

Muhlis Idrus by Muhlis Idrus
November 3, 2023
in Kota, Ternate
0
SPBU hingga Mobil Tangki Dilarang Gunakan Atribut Kampanye Pemilu, Ada Sanksi Menanti

TERNATE, MPe — PT. Pertamina Patra Niaga Regional Maluku – Papua menegaskan pelarangan terhadap SPBU hingga mobil tangki penyalur bahan bakar minyak (BBM) untuk tidak menggunakan atribut parpol maupun alat peraga kampanye pemilu.

“Di SPBU, tangki, armada dan lainnya itu tidak boleh dipasang atribut – atribut maupun logo – logo yang sifatnya kampanye,” kata Sales Area Manager Pertamina Patra Niaga Maluku Utara, Wahyudi Wirjanto, Kamis (2/11/2023) malam.

Ia menuturkan, semua mitra kerja Pertamina selalu terikat dengan perjanjian kontrak kerja, sama halnya juga dengan SPBU selaku lembaga penyalur BBM yang tersebar di wilayah Maluku Utara sebagai pihak kedua dalam kontrak tersebut harus bersifat netral di momen politik.

“Kita selalu memberikan panduan dalam kontrak bahwa tidak boleh memanfaatkan lembaga penyalur dan segala unsur di dalamnya untuk berkampanye,”ujarnya.

Jika kedapatan, sambung dia, maka sanksi tegas menanti sesuai aturan kontrak kerja yang sudah diatur, yakni berupa sanksi administrasi maupun sanksi operasional.

“Sanksinya itu ada, tertuang dalam kontrak, baik sanksi administrasi maupun sanksi operasional,” katanya menegaskan. (**)

Previous Post

Kick Off Pembangunan Puskesmas Rawat Inap Lelilef Antara Pemda Halteng dan PT IWIP

Next Post

Enam Desa di Tobtim Bersih Dari Baliho Bacaleg

BERITA TERKAIT

Beyond Health Indonesia Dorong Pemkot Ternate Susun Roadmap Pengelolaan Sampah

Beyond Health Indonesia Dorong Pemkot Ternate Susun Roadmap Pengelolaan Sampah

by Redaksi
Mei 19, 2025
0

TERNATE — Beyond Health Indonesia mendorong Pemerintah Kota Ternate untuk segera menyusun roadmap penanganan masalah persampahan yang berbasis bukti (evidence-based)...

Nadhir Wardhana Salama: Benahi Sistem Tangani Persampahan di Ternate, Bukan Salah Masyarakat

Nadhir Wardhana Salama: Benahi Sistem Tangani Persampahan di Ternate, Bukan Salah Masyarakat

by Redaksi
Mei 19, 2025
0

TERNATE— Founder Beyond Health Indonesia, Nadhir Wardhana Salama, menegaskan bahwa persoalan pengelolaan sampah di Kota Ternate merupakan kegagalan sistemik, bukan...

Pengurus PBSI Kota Ternate Dilantik

Pengurus PBSI Kota Ternate Dilantik

by Redaksi
Mei 18, 2025
0

TERNATE- Pengurus Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Kota Ternate periode 2025-2029 resmi dilantik, Minggu (18/5/2025). Pelantikan tersebut, berdasarkan surat keputusan...

Tersesat Saat Mendaki Syahril Ditemukan Selamat

by Muhlis Idrus
Mei 15, 2025
0

TERNATE - M. Syahril Polanunu, seorang remaja 16 tahun asal Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, ditemukan selamat, setelah...

Next Post
Enam Desa di Tobtim Bersih Dari Baliho Bacaleg

Enam Desa di Tobtim Bersih Dari Baliho Bacaleg

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Usut Postingan Diny Apriliani, Polda Malut Periksa Istri Mantan Wakapolres Pulau Taliabu

Maret 9, 2025
Garuda Indonesia Tawarkan Harga Spesial untuk Rute Ternate-Jakarta

Garuda Indonesia Tawarkan Harga Spesial untuk Rute Ternate-Jakarta

Maret 16, 2025
Wali Kota Ternate Digugat Soal Utang – Piutang, Rumahnya Terancam Disita

Wali Kota Ternate Digugat Soal Utang – Piutang, Rumahnya Terancam Disita

Maret 3, 2025
Istri Bupati Terancam Batal Dilantik Jika Terbukti Bersalah

Istri Bupati Terancam Batal Dilantik Jika Terbukti Bersalah

Februari 28, 2024
Laka Lantas Beruntun Melibatkan Tiga Mobil, Satu Orang Meninggal di TKP

Laka Lantas Beruntun Melibatkan Tiga Mobil, Satu Orang Meninggal di TKP

Agustus 13, 2022

EDITOR'S PICK

Oligarki dalam Pemerintahan ANDALAN

Oligarki dalam Pemerintahan ANDALAN

Januari 10, 2024
Tim KRYD Polres Halteng Kembali Amankan Miras

Tim KRYD Polres Halteng Kembali Amankan Miras

September 27, 2022
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Tim Hukum IMS ADIL Pastikan Proses Materi PHPU Elang Rahim Mengandung Fitnah

Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Tim Hukum IMS ADIL Pastikan Proses Materi PHPU Elang Rahim Mengandung Fitnah

Februari 6, 2025
Imlek 2023, Warga Kota Ternate Dihibur dengan Atraksi Pertunjukan Barongsai

Imlek 2023, Warga Kota Ternate Dihibur dengan Atraksi Pertunjukan Barongsai

Januari 25, 2023
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police
© 2022 PUBLIKMALUTNEWS.COM
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video

Jln Yos Sudarso, Kelurahan Maliaro, No : 555 Kota Ternate Provinsi Maluku Utara