Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Jumat, Juli 11, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
facebook
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Hukrim

‘Surat Sakti’ Kejari Ternate Tak Mempan Buat Wali Kota Ternate

Muhlis Idrus by Muhlis Idrus
Maret 8, 2023
in Hukrim
0
‘Surat Sakti’ Kejari Ternate Tak Mempan Buat Wali Kota Ternate

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi pada kasus dugaan korupsi Haornas tahun 2018 di Pengadilan Tipikor Ternate. Rabu (8/3/2023)

TERNATE, MPe — Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman lagi-lagi mangkir dari panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate untuk hadir memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Hari Olahraga Nasional (Haornas) tahun 2018 yang digelar oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu (8/3/2023).

Berdasarkan pantauan media ini, sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Khadijah A. Rumalean yang didampingi Budi Setiawan dan Moh. Yakob Widodo masing-masing selaku hakim anggota. Dua terdakwa yakni Sukarjan Hirto dan Yulianti Chaslam juga terlihat hadir beserta para penasehat hukumnya.

Di awal pembukaan sidang, majelis hakim akhirnya mengeluarkan penetapan untuk menghadirkan M. Tauhid Soleman secara paksa di persidangan berikutnya oleh JPU Kejari Ternate di agenda sidang pada Kamis (16/3/2023) mendatang.

Penetapan itu lantaran mantan Sekda Kota Ternate itu menurut majelis hakim sudah 2 kali mangkir/membangkan dari panggilan JPU Kejari Ternate.

Juga lantaran di dalam sidang tersebut JPU dan para Kuasa Hukum terdakwa berkeinginan agar yang bersangkutan (M. Tauhid Soleman) dihadirkan dalam persidangan karena menurut JPU sudah 3 kali dilayangkan akan tetapi tidak hadir tanpa alasan.

Sehingga atas dasar itu, oleh majelis hakim berdasarkan hasil musyawarah, mengeluarkan penetapan panggilan paksa berdasarkan Pasal 159 ayat (2) KUHAP

Dimana dalam Pasal tersebut menyebut, saksi meskipun telah dipanggil dengan sah dan hakim ketua sidang mempunyai cukup alasan untuk menyangka bahwa saksi itu tidak akan mau hadir, maka hakim ketua sidang dapat memerintahkan supaya saksi tersebut dihadapkan ke persidangan

Terpisah kuasa hukum salah satu terdakwa Sukarjan Hirto, Agus Salim R Tampilang saat dikonfirmasi usai sidang mengatakan, pemanggilan paksa yang diperintahkan oleh majelis hakim sudah tepat.

Karena menurutnya, setiap saksi yang menolak memberikan keterangan ketika dipanggil secara patut dan sah maka bisa terancam kena sanksi hukum.

“Setiap warga negara yang dipanggil secara patut dan sah menolak memberikan keterangan di depan persidangan maka dapat di kenakan pidana dengan ancaman hukuman penjara 9 bulan penjara,” kata Agus.

Sama halnya dengan tidak hadirnya Wali Kota Ternate, Agus menilai tidak hadirnya M. Tauhid Soleman dalam memberikan keterangan sebagai saksi menurutnya sudah seperti merendahkan panggilan JPU Kejari Ternate

“Karena mulai dari surat panggilan sebanyak 3 kali dari JPU Ternate tidak dihiraukan oleh M. Tauhid Soleman,” cetusnya.

“Bahkan ancaman hukuman yang diancam kepada saksi M. Tauhid terkesan tidak berpengaruh kepada saksi M Tauhid sehingga surat-surat ‘Sakti’ Kejari Ternate semua seperti tidak berfungsi pada saksi Tauhid,” pungkasnya menambahkan.(**)

Previous Post

RDP Bersama Dishub dan Polres Ternate, Komisi I DPRD Kota Ternate Sesalkan Penutupan Jalan di Toboko

Next Post

Tim HRP KesMas PTNHM Dampingi Pasien Balita Penderita “Celebral Palsy”

BERITA TERKAIT

BNNP Malut Gandeng Pengusaha Tempat Hiburan Malam Komitmen Cegah Narkoba

BNNP Malut Gandeng Pengusaha Tempat Hiburan Malam Komitmen Cegah Narkoba

by Muhlis Idrus
Juli 11, 2025
0

TERNATE - Sebanyak 18 perwakilan dari berbagai jenis tempat hiburan malam seperti pub dan tempat karaoke di Maluku Utara (Malut)...

Polres Halut Kembali Periksa Oknum Anggota DPRD Malut AK

by Muhlis Idrus
Juli 10, 2025
0

IPTU Sofyan Torid (istimewa) TOBELO - Polres Halmahera Utara (Halut), kembali melakukan pemeriksaan terhadap Aksandri Kitong (AK), dalam kasus dugaan...

Kemenkum Malut : Koperasi Merah Putih 78 Desa di Kepulauan Sula Telah Berbadan Hukum

Kemenkum Malut : Koperasi Merah Putih 78 Desa di Kepulauan Sula Telah Berbadan Hukum

by Muhlis Idrus
Juli 9, 2025
0

TERNATE – Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) menjadi salah satu daerah di Maluku Utara (Malut) yang berhasil menuntaskan pembentukan badan hukum...

Penyebab Pasti Kebakaran 2 Toko di Gamalama Menunggu Hasil Labfor

Penyebab Pasti Kebakaran 2 Toko di Gamalama Menunggu Hasil Labfor

by Muhlis Idrus
Juli 8, 2025
0

TERNATE - Satreskrim Polres Ternate, tengah menunggu hasil uji laboratorium forensik (labfor) penyebab pasti dari peristiwa kebakaran 2 toko di...

Next Post
Tim HRP KesMas PTNHM Dampingi Pasien Balita Penderita “Celebral Palsy”

Tim HRP KesMas PTNHM Dampingi Pasien Balita Penderita “Celebral Palsy”

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Usut Postingan Diny Apriliani, Polda Malut Periksa Istri Mantan Wakapolres Pulau Taliabu

Maret 9, 2025
Garuda Indonesia Tawarkan Harga Spesial untuk Rute Ternate-Jakarta

Garuda Indonesia Tawarkan Harga Spesial untuk Rute Ternate-Jakarta

Maret 16, 2025
Wali Kota Ternate Digugat Soal Utang – Piutang, Rumahnya Terancam Disita

Wali Kota Ternate Digugat Soal Utang – Piutang, Rumahnya Terancam Disita

Maret 3, 2025
Istri Bupati Terancam Batal Dilantik Jika Terbukti Bersalah

Istri Bupati Terancam Batal Dilantik Jika Terbukti Bersalah

Februari 28, 2024
Laka Lantas Beruntun Melibatkan Tiga Mobil, Satu Orang Meninggal di TKP

Laka Lantas Beruntun Melibatkan Tiga Mobil, Satu Orang Meninggal di TKP

Agustus 13, 2022

EDITOR'S PICK

Bupati Halteng Sampaikan LKPJ Tahun 2024, IMS : Terima Kasih  Kepada BS atas Capaian tahun 2024

Bupati Halteng Sampaikan LKPJ Tahun 2024, IMS : Terima Kasih Kepada BS atas Capaian tahun 2024

Maret 26, 2025
Kemenkumham Malut Evaluasi Perda Halbar dalam Perspektif Kekayaan Intelektual Komunal

Kemenkumham Malut Evaluasi Perda Halbar dalam Perspektif Kekayaan Intelektual Komunal

Desember 7, 2024
CSR AFT Babullah Berdayakan KWT Bougenville Lewat Pertanian Hortikultura Ramah Lingkungan, Curi Perhatian Kadistan Ternate

CSR AFT Babullah Berdayakan KWT Bougenville Lewat Pertanian Hortikultura Ramah Lingkungan, Curi Perhatian Kadistan Ternate

November 3, 2024
Direktur RSUD CB Diperiksa Jaksa Soal TPP Nakes

Direktur RSUD CB Diperiksa Jaksa Soal TPP Nakes

Mei 17, 2023
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police
© 2022 PUBLIKMALUTNEWS.COM
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video

Jln Yos Sudarso, Kelurahan Maliaro, No : 555 Kota Ternate Provinsi Maluku Utara