TERNATE, MPe — Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman lagi-lagi mangkir dari panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate untuk hadir memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Hari Olahraga Nasional (Haornas) tahun 2018 yang digelar oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu (8/3/2023).
Berdasarkan pantauan media ini, sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Khadijah A. Rumalean yang didampingi Budi Setiawan dan Moh. Yakob Widodo masing-masing selaku hakim anggota. Dua terdakwa yakni Sukarjan Hirto dan Yulianti Chaslam juga terlihat hadir beserta para penasehat hukumnya.
Di awal pembukaan sidang, majelis hakim akhirnya mengeluarkan penetapan untuk menghadirkan M. Tauhid Soleman secara paksa di persidangan berikutnya oleh JPU Kejari Ternate di agenda sidang pada Kamis (16/3/2023) mendatang.
Penetapan itu lantaran mantan Sekda Kota Ternate itu menurut majelis hakim sudah 2 kali mangkir/membangkan dari panggilan JPU Kejari Ternate.
Juga lantaran di dalam sidang tersebut JPU dan para Kuasa Hukum terdakwa berkeinginan agar yang bersangkutan (M. Tauhid Soleman) dihadirkan dalam persidangan karena menurut JPU sudah 3 kali dilayangkan akan tetapi tidak hadir tanpa alasan.
Sehingga atas dasar itu, oleh majelis hakim berdasarkan hasil musyawarah, mengeluarkan penetapan panggilan paksa berdasarkan Pasal 159 ayat (2) KUHAP
Dimana dalam Pasal tersebut menyebut, saksi meskipun telah dipanggil dengan sah dan hakim ketua sidang mempunyai cukup alasan untuk menyangka bahwa saksi itu tidak akan mau hadir, maka hakim ketua sidang dapat memerintahkan supaya saksi tersebut dihadapkan ke persidangan
Terpisah kuasa hukum salah satu terdakwa Sukarjan Hirto, Agus Salim R Tampilang saat dikonfirmasi usai sidang mengatakan, pemanggilan paksa yang diperintahkan oleh majelis hakim sudah tepat.
Karena menurutnya, setiap saksi yang menolak memberikan keterangan ketika dipanggil secara patut dan sah maka bisa terancam kena sanksi hukum.
“Setiap warga negara yang dipanggil secara patut dan sah menolak memberikan keterangan di depan persidangan maka dapat di kenakan pidana dengan ancaman hukuman penjara 9 bulan penjara,” kata Agus.
Sama halnya dengan tidak hadirnya Wali Kota Ternate, Agus menilai tidak hadirnya M. Tauhid Soleman dalam memberikan keterangan sebagai saksi menurutnya sudah seperti merendahkan panggilan JPU Kejari Ternate
“Karena mulai dari surat panggilan sebanyak 3 kali dari JPU Ternate tidak dihiraukan oleh M. Tauhid Soleman,” cetusnya.
“Bahkan ancaman hukuman yang diancam kepada saksi M. Tauhid terkesan tidak berpengaruh kepada saksi M Tauhid sehingga surat-surat ‘Sakti’ Kejari Ternate semua seperti tidak berfungsi pada saksi Tauhid,” pungkasnya menambahkan.(**)
Discussion about this post