TERNATE,MPe – Pemerintah kabupaten Halmahera tengah Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Bagian organisasi bekerja sama dengan kantor regional XI BKN Manado melaksanakan bimbingan teknis penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dilingkungan Pemda Halteng yang dilaksanakan di hotel batik pada Kamis (2/3/2023).
Pelaksanaan bimtek SKP resmi di buka oleh sekertaris daerah (sekda), Yanto M Asri yang dihadiri kepala kantor regional XI BKN Manado, Dedi Herdi dan rombongan, kepala BKPSDM Halteng Bahri Sudirman,SH,M.Hum Kabag organisasi Jamrud Hamid.
Kaban BKPSDM Halteng Bahri Sudirman,SH. M.Hum, dalam laporannya mengatakan, bimtek penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dilaksanakan pada 2 – 3 Maret 2023 bertempat di hotel batik Ternate.Adapun peserta penyusunan SKP sebanyak 120 orang di OPD masing – masing.
Kanreg XI BKN Manado, Dedi Herdi mengatakan, wilayah kerja kantor wilayah kerja kantor regional XI BKN Manado meliputi Manado, Maluku Utara dan Gorontalo.
Kegiatan ini Guna mewujudkan ASN profesional, kompeten dan kompetitif, sesuai UU no.5 Tahun 2014 Tentang ASN dan PP no.30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil,” ungkap Dedi Herdi.
Lanjutnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi menetapkan PermenPANRB no.6 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara untuk mengetahui income, output serta tanggung jawab kinerja pegawai dalam mencapai tujuan dan sasaran kinerja organisasi.
“Sosialisasi terkait implementasi PermenPANRB nomor 6 Tahun 2022 di lingkungan Kanreg XI BKN yang dikemas dalam Bimbingan Teknis Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP),” tambahnya.
Penyusunan SKP sebelumnya diatur dalam PermenPANRB no.8 Tahun 2021, kemudian diubah menjadi PermenPANRB no.6 Tahun 2022. Melalui Bimtek ini diharapkan seluruh peserta dapat memperoleh ilmu untuk memahami substansi penyusunan SKP ini dan selanjutnya meneruskan informasi atau melakukan sosialisasi ke instansi daerah di wilayah kerja Kanreg XI BKN Manado.
Ditambahkan untuk saat ini sudah banyak permintaan dari instansi daerah terkait sosialisasi PermenPANRB no.6 tahun 2022 tersebut.
Setelah dilakukan evaluasi dalam penerapannya, PermenPANRB no.8 Tahun 2021 dinilai belum efektif untuk mengukur kinerja seluruhnya.
Sehingga diharapkan melalui implementasi PermenPANRB no.6 Tahun 2022 dapat terlihat hasil yang layak serta income juga jelas. Lebih lanjut disampaikan PermenPANRB ini merupakan kebijakan pengelolaan kinerja individu dengan menitikberatkan kualitas dan kapasitas pegawai dengan melibatkan peran pimpinan dan kolaborasi antar pegawai dalam mencapai tujuan dan sasaran organisasi.
Sekda Halteng, Yanto M Asri mengatakan, bimtek penyusunan SKP yang dilaksanakan oleh BKPSDM Halteng dan bagian organisasi bekerjasama dengan kantor regional XI BKN Manado.
Untuk 10 kabupaten dan kota di provinsi Maluku Utara, kabupaten Halmahera tengah yang pertama kali melaksanakan bimtek penyusunan SKP,” cetus sekda mengutip pernyataan Kanreg XI BKN Manado.
Para peserta bimtek penyusunan SKP dapat menerima apa yang disampaikan oleh pemateri, dan dapat di Implementasi dalam kerja dimasing – masing OPD.
“Dalam bimtek penyusunan SKP tersebut menjadi syarat untuk pencairan TPP, kenaikan pangkat serta pengurusan pensiun,” tegasnya.(ril)
Discussion about this post