TERNATE- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara merekrut Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk ditempatkan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan masa kerjanya terhitung 1 hingga 2 bulan.
“Untuk informasinya bahwa petugas Pantarlih yang direkrut berdasarkan jumlah TPS hasil pemadanan dan hingga saat ini jumlah TPS adalah 4.313 dan KPU terima untuk jumlah Pantarlih ada sebanyak 4.313 dimana ada tambahan untuk Halmahera Selatan,” kata Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Provinsi Malut, Safrina R. Kamaruddin seperti dulansir ANTARA, Selasa (31/1).
Dia menyebut, pendaftaran Pantarlih dibuka sejak 26 Januari 2023 dan berakhir (31/1)hari ini. Pendaftaran petugas Pantarlih ini merupakan salah satu langkah persiapan untuk tahapan Pencocokan dan Penelitian (coklit) data Pemilih untuk Pemilu 2024 mendatang.
Diketahui, kebutuhan Pantarlih di Maluku Utara sebanyak 4.304 orang, dengan jumlah satu petugas Pantarlih per TPS yang mana, masa kerjanya terhitung 1 sampai 2 bulan saja.
Safrina R Kamaruddin mengatakan pendaftaran Pantarlih dilakukan melalui Petugas Pemungutan Suara (PPS) disetiap kelurahan, karena wilayah kerja Pantarlih berbasis Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Lebih lanjut, bentuk perekrutan petugas Pantarlih sendiri, terbilang berbeda dengan PPS dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), karena tidak menggunakan tahapan tes tulis maupun wawancara serta pendafataran secara manual tidak seperti PPK maupun PPS, nanti setelah terpilih ,data dari petugas Pantarlih akan diinput oleh operator ke SIAKBA.
Dia menuturkan, berdasarkan hasil koordinasi pihaknya dengan KPU kabupaten/kota, sebagian besar daerah kebutuhan petugas Pantarlih sudah terpenuhi dan ada beberapa saja yang belum menemukan orang yang bisa dijadikan petugas Pantarlih.
Sementara itu, perpanjangan pendaftaran petugas Pantarlih tidak akan diperpanjang, sebab jika kebutuhan Pantarlih belum terpenuhi, akan ditunjuk secara langsung oleh anggota PPS.
Kalau sampai dengan batas waktu terakhir dan belum juga terpenuhi, maka PPS diberi kewenangan menunjuk orang untuk menjadi Pantarlih.” Ungkapnya.
Ia berharap, anggota PPS dalam melakukan pembentukan ini, dapat menjadikan rekam jejak pendaftar sebelum terpilih menjadi petugas Pantarlih.
“PPS segera bentuk Pantarlih, dengan melihat rekam jejak pendaftar, jangan sampai yang terpilih nanti termasuk anggota partai politik maupun pernah menjadi saksi, itu perlu dihindari,” ujarnya. (**)
Discussion about this post