TERNATE, MPe – Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut) Kuntu Daud dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Malut. Senin (23/1).
Politikus PDIP itu dilaporkan oleh sejumlah Tenaga Kesehatan (Nakes) RSUD Chasan Boesoirie, Ternate. Dengan Nomor Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTL) : 02/1/2023/Ditreskrimsus. Terkait dugaan pencemaran nama baik.
Ifan Husni, salah satu perwakilan Nakes usai membuat laporan pengaduan menuturkan, selaku nakes dirinya merasa tidak terima baik atas perkataan Kuntu Daud pada Minggu (22/1) malam saat melakukan pertemuan bersama Gubernur Malut KH. Abdul Ghani Kasuba yang membahas soal kejelasan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) nakes RSUD Chasan Besoerie
Hingga viral di beberapa media buntut dari perkataan wakil rakyat itu yang menyebut nakes yang melakukan aksi menuntut pembayaran TPP seumpama Komunis.
“(Kami lihat) di media Nuansa dan Status Ternate, Kuntu Daud mengatakan bahwa kami nakes disebut Komunis,” kata Ifan didampingi sejumlah nakes lainya.
Perkataan tersebut, selaku nakes, pihaknya merasa sangat terpukul karena sebutan kata ‘Komunis’ sangat dilarang di Negara Indonesia.
“Karena menurut kami ‘Komunis’ ini satu nama yang sangat keras apabila disebut di dalam negara ini, itu artinya kita nakes ini dianggap komunis, ” sesalnya.
Diakuinya, buntut dari penyebutan tersebut terkait dengan para nakes yang belakangan ini sering melakukan aksi menuntut pembayaran TTP yang tak kunjung belum dibayar.
Namun seharusnya sebagai wakil rakyat kata Ifan, Kuntu Daud harusnya mencari solusi untuk menyelesaikan bukan malah menyebut seumpama komunis.
“Saya kira DPRD sudah lama mengetahui persoalan TPP ini karena persoalan ini sudah berbulan-bulan. Akan tetapi kalau penyebutan Komunis itu diarahkan ke kita rasanya tidak feer dan tidak adil,” kesalnya lagi.
Ia juga mengatakan, bakal mengawal laporan pengaduan ini hingga tuntas karena sebutan nakes komunis berarti menyebut secara keseluruhan.
“Karena di dalam nakes secara aturan itu terdiri dari dokter, perawat, bidang, laboratorium, dan lainnya. Jadi kami nakes akan berkomunikasi lebih lanjut soal ini,” ungkapnya.
Terpisah Pembantu Unit 1 Sub Direktorat V Ditreskrimsus Polda Malut, Iptu Angga Perdana Putra Wantono saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan pengaduan tersebut.
“Iyah, ada laporan pengaduan dari nakes berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik,” jelas Angga selaku penyidik yang menerima aduan itu.
Lanjut dia, laporan pengaduan tersebut nanti dipelajari jika mengarah ke pidana maka akan ditingkatkan menjadi laporan kepolisian.
“Jadi tahapannya baru menerima laporan pengaduan ya,” pungkasnya. (**)
Discussion about this post