TERNATE, MPe – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate, Maluku Utara kembali meringkus seorang pria karena diduga edarkan ganja.
Pria berinisial RS (25) diringkus oleh anggota tim Resmob di Kelurahan Kalumata Kecamatan Ternate Selatan pada Sabtu (21/1) sekira pukul 22.50 WIT.
Kasi Humas Polres Ternate Iptu Wahyuddin mengatakan, dari tangan terduga pelaku polisi menemukan 19 sachet plastik bening kecil berisi ganja dengan berat bruto 15,66 gram.
Penangkapan bermula berdasarkan informasi masyarakat.
Mengetahui itu, tim resmob lalu menyelidiki dan menangkap pelaku.
Lokasi pertama di Kelurahan Kalumata, Ternate Selatan. Ia diciduk saat hendak mengambil paket ganja menggunakan kaki.
“Terduga pelaku diringkus sementara mengambil sebuah tas kresek berwarna hitam menggunakan kakinya. Dan didapatkan barang bukti sebanyak 18 paket kecil yang di duga berisi ganja,” kata Wahyuddin. Senin (23/1).
Setelah di interogasi dan dilakukan pemeriksaan serta pengembangan anggota kembali mengamankan 1 sashet bening ganja dan 1 buah korek serta 1 botol ari mineral ukuran 600 ml.
Barang tersebut diamankan di kos-kosan pelaku. terduga pelaku, kata Wahyuddin, pelaku pun mengakui perbuatannya.
“Terduga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 4 tahun penjara,” tegasnya.
Wahyuddin menegaskan, dari penangkapan tersebut, pihaknya masih akan terus melakukan penyelidikan guna mengetahui apakah ada tersangka lain selain yang sudah diamankan. (**)
Discussion about this post