WEDA,MPe- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Halmahera Tengah, Maluku Utara, menangkap pengedar sabu berinisial ASH (34) di sebuah mes di Kecamatan Weda Selatan.
Kapolres Halteng AKBP Faidil Zikir mengatakan, berdasarkan laporan informasi tersebut, pada 8 Januari kemarin anggota Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan di seputaran areal perusahaan.
Tim Opsnal juga mengambil profil data pelaku hingga diketahui ASH tinggal di Mes 5 kamar nomor 204 Desa Gemaf,” ungkap AKBP Faidil Zikir , saat pres release.
Lanjutnya, Setelah mengantongi data pelaku, polisi melakukan pengintaian. Pada 10 januari 2023 sekitar pukul 05.00 WIT polisi beranjak masuk ke dalam mes dan menemukan ASH bersama temannya. Ia pun diamankan untuk diinterogasi.
“Terduga pelaku mengaku menyimpan barang bukti berupa narkotika jenis sabu di lubang tiang tempat tidur,” tambah Kapolres didampinggi Kasat Narkoba IPDA Abrar.
Setelah dicek, polisi menemukan 8 saset plastik bening besar dan 9 saset plastik bening kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 8,26 gram. ASH lalu diamankan ke mako Polres untuk diperiksa.
Jadi atas perbuatan pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” tutur Faidil.
“Untuk pelaku/tersangka kami lakukan penahanan di rutan Polres Halteng dan penanganan perkara tersebut saat ini dalam tahap pemberkasan untuk dilakukan pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah,” pungkasnya.(ril)
Discussion about this post