TERNATE – Satu dari dua orang tersangka kasus tenggelamnya Kapal Muat (KM) Cahaya Arafah di Perairan Tokaka, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara (Malut) berinisial IS selaku pemilik kapal hingga kini belum dilakukan penahanan oleh Penyidik Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Malut.
Direktur Polairud (Dirpolairud) Polda Malut Kombes Pol. Raden Agung Djarot Riadi saat dikonfirmasi publikmalut.news, Selasa (9/8/2022) mengatakan, IS saat ini dalam kondisi sakit dan lagi menjalani perawatan di rumah sakit sehingga dengan alasan tersebut belum bisa dilakukan penahanan.
“Melalui pengacaranya telah mengajukan permohonan ke kami bahwa yang bersangkutan dalam kondisi sakit, jadi kita lihat atas pertimbangan itu ya kita belum melakukan penahanan,” kata Raden.
Walaupun belum dilakukan penahanan lanjut Djarot, jika yang bersangkutan telah sembuh maka bisa dilakukan penahanan, hal yang sama diberlakukan terhadap satu tersangka lainnya yakni AND nahkoda kapal.
“Intinya prosedur mekanisme penyidikan tetap berjalan,” tegasnya.
Sekadar diketahui, hingga kini kasus ini sudah menyeret dua tersangka, selain itu diakui penyidik dalam waktu dekat bakal kemungkinan ada tersangka lain lagi pada insiden yang merenggut 10 korban meninggal dunia dan 1 lainnya yang dinyatakan hilang itu.
KM Cahaya Arafah dikabarkan tenggelam hingga ke dasar laut saat pada Senin 18 Juli 2022 lalu. Dari dermaga Desa Samo Kecamatan Gane Barat Utara dengan Rute Desa Tokaka. (**)
Discussion about this post