JAKARTA, MPe — Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Maluku Utara Partai Gerindra Muhaimin Syarif diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, pada Jumat (5/01/2024).
Muhaimin diperiksa sebagai saksi atas dugaan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Maluku Utara yang nonaktif KH. Abdul Gani Kasuba (AGK) pada Desember 2023.
Juga dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti dan memastikan keterlibatan Ketua Partai Gerindra Maluku Utara itu dalam kasus tersebut.
Bahkan dalam kasus dugaan OTT itu diduga ada transaksi suap dan jual beli jabatan yang melibatkan Gubernur Maluku Utara AGK dan pihak swasta.
Dari hasil pemeriksaan akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya dalam proses hukum terhadap kasus tersebut oleh KPK.
KPK berkomitmen untuk menjalankan tugasnya dalam memberantas korupsi di Indonesia.
KPK bahkan tidak memihak kepada siapapun dan berusaha untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan birokrasi yang bersih dari korupsi.
Perlu diingat bahwa prasyaratan hukum dalam negara demokratis adalah praduga tak bersalah. Oleh karena itu, pemeriksaan ini akan dilakukan dengan menjunjung nilai-nilai demokrasi dan keadilan.
Semua pihak yang terlibat dalam kasus ini akan diberikan kesempatan untuk membela diri dan memberikan klarifikasi atas tuduhan yang diberikan. (**).
Discussion about this post