TERNATE- Penyidik Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Malut resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka atas tenggelamnya KM Kapal Cahaya Arafah di perairan Tokaka, Halmahera Selatan pada Senin 18 Juli 2022 lalu.
Dua orang itu nahkoda kapal berinisial AN dan pemilik kapal AHI alias Is.
Kanit ll Subdit Gakkum Polairud Polda Malut IPDA Adegair Ibrahim saat dikonfirmasi wartawan, Senin (1/8/2022) mengatakan, penetapan tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi oleh penyidik.
“Rencananya kita lakukan pemanggilan sekaligus lakukan penahanan,” akunya.
Terkait dengan penanganan tersebut, sebanyak 12 saksi yang dimintai keterangan sebanyak 12 saksi yang telah diperiksa. Diantaranya, nahkoda kapal dan 6 anak buah kapal (ABK), Komandan Post KPLP Pelabuhan Bastiong, serta salah seorang staf, pemilik kapal, petugas Dinas Perhubungan, dan dua orang agen penjualan tiket.
Ia katakan, penetapan kedua tersangka ini karena oleh penyidik dianggap telah memenuhi unsur, namun begitu pihaknya terus melakukan pendalaman lagi.
“Sementara kita lakukan pendalaman tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka lain,” unkapnya.
Sementara pasal yang disangkakan yaitu pasal 302 Ayat (1) (2) dan (3), Juncto, Pasal 117 dan Pasal 310, Pasal 312 Juncto pasal 145 UU Nomor 17 tahun 2008 Tentang Pelayaran dan Pasal 359 Juncto Pasal 1 55 Ayat (1) ke (1) KUHP.
”Ancaman hukumannya dari 3 tahun,4 tahun, sampai 10 tahun,” tegasnya.
Seperti diketahui, KM Cahaya Arafah tenggelam di perairan Tokaka, saat dari rute Desa Samo menuju ke Tokaka, akibatnya 10 orang dinyatakan meninggal dunia sementara 1 lainnya dinyatakan hilang. (**)
Discussion about this post