Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Rabu, Mei 21, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
facebook
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Pantauan

Dua Orang Resmi Ditetapkan Tersangka pada Tenggelamnya KM Cahaya Arafah

Penulis: Muhlis

Redaksi by Redaksi
Agustus 1, 2022
in Pantauan
0
Dua Orang Resmi Ditetapkan Tersangka pada Tenggelamnya KM Cahaya Arafah

TERNATE- Penyidik Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Malut resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka atas tenggelamnya KM Kapal Cahaya Arafah di perairan Tokaka, Halmahera Selatan pada Senin 18 Juli 2022 lalu.

Dua orang itu nahkoda kapal berinisial AN dan pemilik kapal AHI alias Is.

Kanit ll Subdit Gakkum Polairud Polda Malut IPDA Adegair Ibrahim saat dikonfirmasi wartawan, Senin (1/8/2022) mengatakan, penetapan tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi oleh penyidik.

“Rencananya kita lakukan pemanggilan sekaligus lakukan penahanan,” akunya.

Terkait dengan penanganan tersebut, sebanyak 12 saksi yang dimintai keterangan sebanyak 12 saksi yang telah diperiksa. Diantaranya, nahkoda kapal dan 6 anak buah kapal (ABK), Komandan Post KPLP Pelabuhan Bastiong, serta salah seorang staf, pemilik kapal, petugas Dinas Perhubungan, dan dua orang agen penjualan tiket.

Ia katakan, penetapan kedua tersangka ini karena oleh penyidik dianggap telah memenuhi unsur, namun begitu pihaknya terus melakukan pendalaman lagi.

“Sementara kita lakukan pendalaman tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka lain,” unkapnya.

Sementara pasal yang disangkakan yaitu pasal 302 Ayat (1) (2) dan (3), Juncto, Pasal 117 dan Pasal 310, Pasal 312 Juncto pasal 145 UU Nomor 17 tahun 2008 Tentang Pelayaran dan Pasal 359 Juncto Pasal 1 55 Ayat (1) ke (1) KUHP.

”Ancaman hukumannya dari 3 tahun,4 tahun, sampai 10 tahun,” tegasnya.

Seperti diketahui, KM Cahaya Arafah tenggelam di perairan Tokaka, saat dari rute Desa Samo menuju ke Tokaka, akibatnya 10 orang dinyatakan meninggal dunia sementara 1 lainnya dinyatakan hilang. (**)

Previous Post

Liga 3 Piala Soeratin Cup Dihelat September 2022, Seluruh Asosiasi Diminta Persiapkan Diri

Next Post

SatLantas Polres Halteng Lakukan Razia Rutin Dengan Cara Hunting

BERITA TERKAIT

Telkomsat Wujudkan Konektivitas Tanpa Batas untuk Kesehatan dan Pendidikan Melalui Layanan Internet Satelit

Telkomsat Wujudkan Konektivitas Tanpa Batas untuk Kesehatan dan Pendidikan Melalui Layanan Internet Satelit

by Redaksi
Mei 21, 2025
0

JAKARTA– PT Telkom Satelit Indonesia (Telkomsat), anak perusahaan dari TelkomGroup, terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung transformasi digital Indonesia, khususnya di...

PLN UIW MMU Ajak Insan Pers Kunjungi Instalasi Kelistrikan di Ternate

PLN UIW MMU Ajak Insan Pers Kunjungi Instalasi Kelistrikan di Ternate

by Redaksi
Mei 16, 2025
0

TERNATE- PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) menggelar kegiatan media visit bersama sejumlah wartawan lokal ke...

Pemprov Malut Gelar Diskusi Publik RPJMD 2025-2029

Pemprov Malut Gelar Diskusi Publik RPJMD 2025-2029

by Redaksi
Mei 16, 2025
0

TERNATE – Pemerintah Provinsi Maluku Utara menggelar Diskusi Publik Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, sebagai bagian dari...

Barantin Sosialisasikan Perba Nomor 5 Tahun 2025 di Malut, Optimalkan Pengawasan

Barantin Sosialisasikan Perba Nomor 5 Tahun 2025 di Malut, Optimalkan Pengawasan

by Redaksi
Mei 16, 2025
0

TERNATE — Demi melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (KHIT) untuk pelindungan sumber...

Next Post
SatLantas Polres Halteng Lakukan Razia Rutin Dengan Cara Hunting

SatLantas Polres Halteng Lakukan Razia Rutin Dengan Cara Hunting

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Usut Postingan Diny Apriliani, Polda Malut Periksa Istri Mantan Wakapolres Pulau Taliabu

Maret 9, 2025
Garuda Indonesia Tawarkan Harga Spesial untuk Rute Ternate-Jakarta

Garuda Indonesia Tawarkan Harga Spesial untuk Rute Ternate-Jakarta

Maret 16, 2025
Wali Kota Ternate Digugat Soal Utang – Piutang, Rumahnya Terancam Disita

Wali Kota Ternate Digugat Soal Utang – Piutang, Rumahnya Terancam Disita

Maret 3, 2025
Istri Bupati Terancam Batal Dilantik Jika Terbukti Bersalah

Istri Bupati Terancam Batal Dilantik Jika Terbukti Bersalah

Februari 28, 2024
Laka Lantas Beruntun Melibatkan Tiga Mobil, Satu Orang Meninggal di TKP

Laka Lantas Beruntun Melibatkan Tiga Mobil, Satu Orang Meninggal di TKP

Agustus 13, 2022

EDITOR'S PICK

Pembangunan Infrastruktur Jalan Lewat Dana Pinjamann PT SMI Bulan November 100 Persen Selesai

30 November Batas Pencairan Disesuaikan Progres Pekerjaan Fisik

November 28, 2022
PT NHM Kirim Bantuan dan Tim Tanggap Darurat Bantu Korban Gempa Cianjur

PT NHM Kirim Bantuan dan Tim Tanggap Darurat Bantu Korban Gempa Cianjur

November 24, 2022
Dishub Halteng Sosalisasi Penerapan Kartu Uji Berbasis Elektronik Smart Card

Dishub Halteng Sosalisasi Penerapan Kartu Uji Berbasis Elektronik Smart Card

Juli 3, 2023
Konoras Minta Anggota DPRD Jangan Urus Kepentingan Sendiri

Konoras Minta Anggota DPRD Jangan Urus Kepentingan Sendiri

Oktober 24, 2022
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police
© 2022 PUBLIKMALUTNEWS.COM
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video

Jln Yos Sudarso, Kelurahan Maliaro, No : 555 Kota Ternate Provinsi Maluku Utara