WEDA,MPe – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) terkait memainkan harga saat ibu ibu hamil melakulan Ultrasonografi (USG) di apotek Arya sebagai tempat praktek,tapi menarik tarif melebihi yang telah ditentukan.
Dokter Umiyanti Thenu mengatakan, akan memaafkan dia dan saya akan mencabut perkara yang telah di laporkan ke polres halteng.
“Apabila yang bersangkutan memenuhi empat syarat yang telah ditentukan,”ungkap Dokter Umiyanti Thenu saat dikonfirmasi wartawan di Polres Halteng Jumat (29/7/2022).
Lanjut dokter, empat syarat diantaranya mengakui kesalahannya,kesalahan meminta tarif lebih yang telah ditentukan.
“Meminta maaf kepada saya ,karena yang bersangkutan minta tarif tidak sesuai dengan perintah saya,” cetusnya.
Dia meminta maaf kepada pasien karena pasien menjadi korban serta mengakui kesalahan yang dia perbuat serta klarfikasi dimedia sesuai pernyataan dia dan pengacaranya,”tambahnya.
Terpisah Asisten dokter, Julia Panigfat ,mengatakan di hadapan penyidik polres halteng dan Dokter Umiyati pada saat mediasi.
Bahwa saya mengaku bersalah telah meminta tarif melebihi tarif USG yang telah ditentukan oleh dokter dan mengambil uang tersebut tanpa sepengetahuan dokter ,”ungkap Julia Panigfat.
Lanjutnya, saya juga meminta maaf kepada dokter dan pasien apa yang diperbuat serta mengakui kesalahan saya menarik tarif tidak sesuai dengan yang telah ditentukan oleh dokter dan saya bersalah telah mengambil uang tersebut.
Pernyataan yang di sampaikan oleh pengacara julia sebelumnya itu tidak benar bahwa uang melebihi tarif yang julia ambil diserahkan ke dokter,”tambahnya.
Kasat Reskrim polres halteng Iptu Taufik Saimima,S.Ip saat dikonfirmasi membenarkan ,bahwa kedua pihak terlapor dan pelapor sudah menyelesaikan secara kekeluargaan.
Kedua pihak telah membuat surat kesepakatan bersama di hadapan penyidik dan di tanda tanggani kedua pihak di atas meterai,”kata kasat.(ril)
Discussion about this post