TERNATE,PM- Plt.Gubernur Maluku Utara Al Yasin Ali buat kegaduhan di tubuh birokrasi pemerintahan daerah Maluku Utara, karena melakukan perombakan pejabat eselon II dilingkup pemerintahan provinsi Maluku Utara. Kamis, (2/2).
Pelantikan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan yang sebelumnya di jabat Imran Yakub diganti dengan Salmin Jaidi, sedangkan Imran Yakub digeser sebagai kadis Perhubungan.
Menjadi sorotan dari berbagai pihak terhadap Plt gubernur, dimana, Imran Yakub baru 2 bulan dilantik oleh Gubernur difinitif KH.Abdul Ghani Kasuba sebagai Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara.
Apabila ada perombakan jabatan, setiap mutasi pejabat internal daerah seperti pengisian jabatan tinggi pratama, Plt kepala daerah tetap harus mendapatkan izin KSAN, BKN dan surat tertulis dari Mendagri.
Sesuai Peraturan di antaranya Pasal 132 ayat 1 dan 3 PP.17 Tahun 2020, Paal 132 A PP.49 Tahun 2008 dan Pasal 25 ayat 2 Perpres 116 Tahun 2022.
Pada Pasal 132 pengisian JPT melalui mutasi dapat dilakukan melalui kompetensi , diantara Pejabat pimpinan tinggi sesuai ayat 1 harus memenuhi syarat sesuai standar kompetensi jabatan, dan telah menduduki jabatan paling singkat 2 tahun dan paling lama 5 tahun dan harus berkordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara ( KASN).
Dan Peraturan ini menjadi payung hukum bagi setiap Plt Kepala Daerah, namun sering terjadi pelanggaran karena ada kepentingan, sehingga perlu adanya ketegasan dan larangan bagi para Plt.Kepala Daerah yang melakukan tindakan kepegawaian tanpa izin Mendagri.
Plt Gubernur Maluku Utara Al Yasin Ali kedodoran dalam pelantikan, dimana terdapat seorang pegawai dilantik rangkap tugas, pada Kamis,1/2 dilantik sebagai Sekertaris Dinas Pendidikan, kemudian pada Jumat,2/2 di lantik sebagai Kabid Pengendalian Informasi dan Pelaporan di Bappeda Maluku Utara tanpa adanya pembatalan SK pertama,” ungkapnya. (**)
Discussion about this post