Kasus dugaan pungutan liar (pungli) terkait memainkan harga saat ibu-ibu hamil melakulan Ultrasonografi (USG) di apotek Arya sebagai tempat praktek,tapi menarik tarif melebihi yang telah ditentukan.
Dr Umiyanti Thenu mengatakan, tetal memaafkan oknum bersangkitan dan akan mencabut perkara yang telah dilaporkan ke Polres Halteng.
“Apabila yang bersangkutan memenuhi empat syarat yang telah ditentukan,”ungkap Dokter Umiyanti Thenu ,saat di konfirmasi wartawan di polres halteng Jumat (29/7/2022).
Lanjut dokter, sebutkan ada empat syarat diantaranya, mengakui kesalahan nya ,kesalahan meminta tarif lebih yang telah ditentukan.
Meminta maaf kepada saya ,karena yang bersangkutan minta tarif tidak sesuai dengan perintah saya,”cetusnya.
Dia meminta maaf kepada pasien karena pasien menjadi korban serta mengakui kesalahan yang dia perbuat serta klarfikasi dimedia sesuai pernyataan dia dan pengacaranya,”tambahnya.
Terpisah Asisten dokter, Julia Panigfat mengatakan di hadapan penyidik polres halteng dan Dokter Umiyati pada saat mediasi.
“Bahwa saya telah meminta tarif melebihi tarif USG yang telah ditentukan,”ungkap Julia Panigfat.
Dia juga meminta maaf kepada dokter dan pasien apa yang diperbuat serta mengakui kesalahan saya menarik tarif tidak sesuai dengan yang telah ditentukan selama ini.
Kasat Reskrim Polres Halteng Iptu Taufik Saimima,S.Ip saat dikonfirmasi membenarkan, kedua pihak terlapor dan pelapor sudah menyelesaikan secara kekeluargaan.
“Kedua pihak telah membuat surat kesepakatan bersama di hadapan penyidik dan ditandatangani kedua pihak di atas meterai,”kata Kasat. (**)
Discussion about this post