SOFIFI — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara (Malut) resmi menetapkan Sherly Tjoanda – Sarbin Sehe sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (6/2/2025).
“Pleno penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara terpilih pasca putusan MK kita sudah laksanakan sesuai ketentuan PKPU kemudian surat dinas KPU RI,” kata anggota KPU Maluku Utara, Reni Banjar, saat diwawancarai wartawan usai pleno di kantor KPU Malut, Sofifi, kota Tidore Kepulauan.
Reni bilang pleno penetapan tersebut sesuai surat dinas dari KPU RI, dilaksanakan sehari setelah mendengar putusan MK pada Rabu (5/2) kemarin.
Lanjut dia, hasil rapat pleno penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih tersebut akan diserahkan ke DPRD pada Jumat (7/2/2025). Untuk diproses selanjutnya.
Kata Reni, KPU kabupaten/kota juga demikian, telah melaksanakan pleno penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih pasca putusan MK. **
Discussion about this post