Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Jumat, Juli 11, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
facebook
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Nasional

RUU Perampasan Aset Masuk Usulan Prolegnas

Muhlis Idrus by Muhlis Idrus
November 19, 2024
in Nasional
0
RUU Perampasan Aset Masuk Usulan Prolegnas

JAKARTA, MPe – Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa pemerintah berkomitmen kuat dalam memberantas korupsi dengan mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana kedalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2025-2029. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja (Raker) Penyusunan Prolegnas RUU Jangka Menengah Tahun 2025-2029 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025, Senin, (18/11/2024).

“Pemerintah berkomitmen memberantas korupsi dengan pengusulan RUU Perampasan Aset, kami letakan di urutan ke-5 dari 40 usulan RUU Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029,” ujar Supratman.

Supratman juga menambahkan bahwa usulan RUU Perampasan Aset sudah pernah diajukan di periode sebelumnya, sampai ke penugasan di Komisi III. Namun, meski sampai saat ini dinamikanya masih berlanjut, Supratman menegaskan bahwa pemerintah tegas memberantas korupsi.

“Saya bisa pastikan bahwa Presiden selalu menegaskan pemberantasan korupsi menjadi agenda utama, dengan cara tertentu yang bisa dilakukan oleh Presiden, saya jamin Presiden akan melakukan tindakan yang keras terhadap upaya pemberantasan korupsi, itu komitmen,” tegas Supratman.

Dalam rapat tersebut, Supratman juga menyampaikan terdapat 8 (delapan) RUU yang diusulkan masuk dalam Prolegnas RUU Prioritas tahun 2025 dan 40 (empat puluh) RUU usulan Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029.

“Pemerintah mengusulkan 8 RUU untuk masuk dalam Prioritas, 4 diantaranya merupakan RUU carry over yaitu Hukum Acara Perdata, Narkotika dan Psikotropika, Desain Industri, dan Pengelolaan Ruang Udara,” tambahnya. 4 RUU lainnya yaitu tentang Hukum Perdata Internasional, Pengadaan Barang dan Jasa Publik, Keamanan dan Ketahanan Siber, dan Ketenaganukliran.

Supratman berharap dengan diadakannya evaluasi Prolegnas ini, mampu menghasilkan keputusan terbaik.

“Saya berharap rapat kerja hari ini akan menghasilkan keputusan terbaik bagi perencanaan pembentukan Undang-Undang, semoga usulan-usulan ini dapat dipahami dan disetujui bersama,” tutup Supratman.

Badan Legislasi RI telah melakukan serangkaian kegiatan dalam rangka mendapatkan masukan dan pandangan baik melalui penyerapan aspirasi melalui kunjungan kerja maupun rapat kerja. Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyampaikan bahwa total keseluruhan usulan RUU masih belum final apakah akan bertambah atau berkurang.

“Sampai rapat persiapan berakhir, terdapat 150 RUU Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029 dan 42 RUU Prioritas 2025. Pembahasan lebih lanjut terkait jumlah keseluruhan usulan-usulan nantinya akan dilakukan dalam rapat Panitia Kerja (Panja),” ujarnya sekaligus menutup rapat kerja.

Selaku Kakanwil Kemenkumham Malut, Andi Taletting Langi menyambut baik pengusulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029 oleh pemerintah. Menurutnya, langkah ini menunjukkan komitmen nyata dalam memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi yang menjadi prioritas nasional.

“RUU Perampasan Aset adalah tonggak penting untuk memastikan bahwa hasil kejahatan, khususnya korupsi, dapat dikembalikan kepada negara dan digunakan untuk kepentingan rakyat. Ini adalah langkah progresif yang mendukung agenda besar pemerintah dalam memperkuat sistem hukum dan tata kelola pemerintahan yang bersih,” ujar Andi Taletting Langi.**

Previous Post

TP PKK Halteng Hadiri Rakornas

Next Post

Dilantik Menkumham, Kakanwil dan Kadiv Yankumham Jabat Direktur Pada UKE I Kementerian Hukum

BERITA TERKAIT

Pertamina Tegaskan Kualitas Pertamax Sesuai Spesifikasi

Pertamina Tegaskan Kualitas Pertamax Sesuai Spesifikasi

by Redaksi
Februari 26, 2025
0

Menanggapi isu yang berkembang di masyarakat dan beberapa media, Pertamina Patra Niaga Subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) menegaskan...

Apresiasi Peran Jurnalistik, BPJS Ketenagakerjaan Kembali Gelar Lomba Tulis Berhadiah Total Rp90 juta

Apresiasi Peran Jurnalistik, BPJS Ketenagakerjaan Kembali Gelar Lomba Tulis Berhadiah Total Rp90 juta

by Redaksi
Oktober 29, 2024
0

Dalam rangka memperingati HUT ke-47 dan sekaligus memberikan penghargaan atas peran jurnalis, BPJS Ketenagakerjaan menggelar pelaksanaan Lomba Tulis Jurnalistik 2024...

Pj Gubernur Malut Optimis Desa Yayasan Juara Karena Penguji Lomba Desa Nasional Puji Kinerja Kades

Pj Gubernur Malut Optimis Desa Yayasan Juara Karena Penguji Lomba Desa Nasional Puji Kinerja Kades

by Redaksi
September 18, 2024
0

Jakarta,- Paparan materi singkat Kepala Desa (Kades) Yayasan Kecamatan Morotai Selatan Kabupaten Pulau Morotai Rasdi Dano Masud dalam rangka Lomba...

Persempit Gap Kompetensi, BNET Academy dan SMK Sepakat Bekerja Sama

Persempit Gap Kompetensi, BNET Academy dan SMK Sepakat Bekerja Sama

by Redaksi
September 10, 2024
0

JAKARTA- Kebutuhan tenaga kerja di sektor teknologi informasi dan komunikasi (TIK) diproyeksi akan terus meningkat di masa depan. Oleh karena...

Next Post
Dilantik Menkumham, Kakanwil dan Kadiv Yankumham Jabat Direktur Pada UKE I Kementerian Hukum

Dilantik Menkumham, Kakanwil dan Kadiv Yankumham Jabat Direktur Pada UKE I Kementerian Hukum

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Usut Postingan Diny Apriliani, Polda Malut Periksa Istri Mantan Wakapolres Pulau Taliabu

Maret 9, 2025
Garuda Indonesia Tawarkan Harga Spesial untuk Rute Ternate-Jakarta

Garuda Indonesia Tawarkan Harga Spesial untuk Rute Ternate-Jakarta

Maret 16, 2025
Wali Kota Ternate Digugat Soal Utang – Piutang, Rumahnya Terancam Disita

Wali Kota Ternate Digugat Soal Utang – Piutang, Rumahnya Terancam Disita

Maret 3, 2025
Istri Bupati Terancam Batal Dilantik Jika Terbukti Bersalah

Istri Bupati Terancam Batal Dilantik Jika Terbukti Bersalah

Februari 28, 2024
Laka Lantas Beruntun Melibatkan Tiga Mobil, Satu Orang Meninggal di TKP

Laka Lantas Beruntun Melibatkan Tiga Mobil, Satu Orang Meninggal di TKP

Agustus 13, 2022

EDITOR'S PICK

Dewa United Tahan Imbang Malut United di Stadion Gelora Kie Raha

Dewa United Tahan Imbang Malut United di Stadion Gelora Kie Raha

Desember 7, 2024
Mendagri Kembali Tunjuk IMS PJ Bupati Halteng

Mendagri Kembali Tunjuk IMS PJ Bupati Halteng

Desember 27, 2023
Oknum Polisi di Maluku Utara Diduga Aniaya Juniornya Hingga Masuk RS

Oknum Polisi di Maluku Utara Diduga Aniaya Juniornya Hingga Masuk RS

Januari 14, 2023
ODGJ Asal Tidore Yang Dibantu Tim HRP KesMas Telah Berperilaku Normal

ODGJ Asal Tidore Yang Dibantu Tim HRP KesMas Telah Berperilaku Normal

Maret 6, 2023
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police
© 2022 PUBLIKMALUTNEWS.COM
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video

Jln Yos Sudarso, Kelurahan Maliaro, No : 555 Kota Ternate Provinsi Maluku Utara