WEDA,MPe – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian kembali menunjuk Ikram Malan Sangadji sebagai Penjabat (Pj) Bupati kabupaten Halmahera Tengah
Hal itu berdasarkan salinan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat kabupaten Halmahera Tengah.
Penetapan tersebut sekaligus menjawab penantian masyarakat kabupaten Halmahera Tengah siapa yang akan menjadi Pj. Bupati hingga terpilihnya bupati definitif pada Pilkada 2024 mendatang.
Kepala Biro Pemerintahan Ali Fataruba mengatakan, bahwa sesuai tugas dan fungsinya, ia telah menerima salinan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri.
“Surat keputusan tersebut sudah diterima dan langsung diserahkan kepada PJ Bupati Halteng, Ikram M Sangadji atas perintah plt gubernur Maluku Utara, Ir.M Al Yasin Ali,” ungkap Ali Fataruba, saat dikonfirmasi wartawan.
Lanjutnya, Saya sudah serahkan di Weda, pada saat saya mendampingi plt gubernur pada Sabtu 23 Desember 2023.
Atas perintah Plt Gubernur Malut, Ir.M Al Yasin Ali saya menemui PJ Bupati Halteng Ikram M Sangadji untuk menyerahkan salinan surat keputusan menteri dalam negeri,” katanya.
Terpisah Kabag pemerintahan setda Halteng, M Rizky Hasyim membenarkan salinan surat keputusan menteri dalam negeri tentang penjabat Bupati Halteng.
Dengan adanya SK tersebut kata Rizky, maka Pj Bupati Halteng secara otomatis melanjutkan jabatan yang diamanatkan dan tidak lagi dilantik kembali. “Jadi tidak ada lagi pelantikan karena melanjutkan,” ungkap Rizky Hasyim, saat dikonfirmasi diruang kerja.
Lanjutnya, salinan SK sudah berada di pak PJ bupati Halteng Ikram M Sangadji, keputusan menteri dalam negeri nomor : 100.2.1.3 – 6612 tahun 2023.
Keputusan menteri dalam negeri tentang perpanjang masa jabatan penjabat Bupati Halteng propinsi Malut kepada saudara Ikram M Sangadji, M.si asisten deputi mengelolaan perikanan tangkap deputi koordinator sumber daya maritim koordinator bidang kemaritiman dan investasi,” katanya.(ril)
Discussion about this post