JAKARTA- Dalam menjalakan wewenang dan tugas anggota DPD RI diatur dalam 3 peraturan perundang-undangan antara lain a, pasal 22D, pasal 23E, dan pasal 23F UUD 1945, b, pasal 249 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD; c, pasal 6 peraturan DPD RI nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Tertib.
Dari 3 peraturan sebutkan mengingat bagi anggota DPD RI. Reses merupakan amanat Undang-undang yang harus dilakukan untuk menyerap aspirasi masyarakat di daerah.
Untuk itulah Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan Ternate Hidayat M. Sjah. SIP. M.AP, Pada bulan Oktober-November para Anggota DPD RI akan mulai memasuki Reses pada Masa Sidang I Tahun Sidang 2024-2025. Semua anggota DPD RI akan kembali ke daerah masing-masing untuk lakukan tugas pengawasan dan menyerap aspirasi langsung dari masyarakat. Semua persoalan masyarakat akan menjadi perhatian para Anggota DPD RI termasuk Daerah Pemilihan Provinsi Maluku Utara.
Perlu diketahui bahwa ada 3 alat kelengkapan DPD RI yang melekat pada Sultan Ternate Hidayat M. Sjah, antara lain Komite I, Badan Akuntabilitas Publik (BAP) dan Badan Kerja Sama Parlemen (BKSP). Hidayat M Sjah, mengatakan sudah menjadi tugas Komite I yang membidangi politik dalam negeri, pertahanan dan keamanan, pertanahan, masalah desa, akan lakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU dan aturan-aturan lainnya yang dilaksanakan para penyelenggara negara. Termasuk salahsatunya adalah pelaksanaan UU Pemilu dalam rangka pemilihan Kepala Daerah 2024. Dan memantau langsung jalannya pilkada di provinsi Maluku Utara.
Jadi saya datang tidak ingin membahas politik pilkada, kecuali mengawasi pelaksanaan berbagai aturan yang dijalankan oleh KPUD dan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten Kota se Maluku Utara. Dan termasuk meninjau kembali konflik pertanahan yang terjadi di Maluku Utara antara masyarakat adat, pemerintah, pengusaha dan pertambangan dan termasuk Ibukota Provinsi Maluku Utara di Kota Sofifi masih Tarik ulur selama 25 tahun.”Tegas Sultan Ternate.
Masyarakat Maluku Utara wajib tau, untuk menjalankan fungsi Badan Akuntabilitas Publik (BAP), memiliki tugas yang diatur dalam peraturan DPD RI nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Tertib pasal 83. Badan Akuntabilitas Publik (BAP) mempunyai 2 tugas, antara lain; a. melakukan penelaahan dan tindak lamjuti terhadap hasil pemerikasaan BPK yang terindikasi kerugian negara disampaikan kepada DPD RI atas permintaan komite IV, dan b. menampung dan menindaklanjuti atas pengaduaan masyarakat terkait dengan korupsi dan maladministrasi yang masalahnya berkaitan dengan kepentingan daerah yang lintas komite sebagaimana dengan terlebih dahulu berkonsultasi dengan pimpinan DPD.
Di samping itu juga, tugas dari Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI lebih banyak menyoroti pelanggaran yang dilakukan para oknum penyelenggara negara terhadap pengelolaan keuangan negara di Daerah. Untuk itulah tugas utama saya reses pertama ini yaitu berkordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Maluku Utara terkait kasus dugaan korupsi gubenur Maluku Utara sebelumnya dan kasus korupsi lainnya ditangani oleh KPK, Kejaksaan dan Polda Maluku Utara agar bisa bersinergi dengan DPD RI khususnya Komite I.
Dari hasil temuan tersebut akan saya bawakan dalam rapat Komite I dan Badan Akuntabilitas Publik (BAP) dengan mitra kerja. Untuk mendapatkan solusi yang terbaik bagi semua pihak.” Tegas Sultan Ternate. (**)
Discussion about this post