Menyikapi pemberitaan terkait sikap Bawaslu Malut yang mengeluarkan ancaman diskualifikasi terhadap salah satu paslon di Pilkada Halmahera utara terkait dugaan Pelanggaran pasal 73 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 10 tahun 2016.
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate, Aslan Hasan S.H.,M.H menilai Bawaslu Malut keliru sekaligus gagal paham terhadap apa yang mestinya mereka kerjakan.
Dirinya mengamati beberapa kali statement Bawaslu Malut terkait langkah yang diambil khususnya berkaitan dengan Penanganan dugaan pelanggaran sungguh menggambarkan ada semacam krisis intelktual dalam tubuh organisasi Pengawas Pemilu tersebut.
“Terakhir yang saya amati terkait pemberitaan mengenai salah satu paslon di Halut yang diduga melakukan pelanggaran Pasal 73 ayat (1) tentang larangan pemeberian Uang atau meteri lainnya untuk mempengaruhi Pemilih” ujarnya.
Dirinya menilai anacaman diskualifikasi yang disampaikan salah satu Pimpinan Bawaslu malut terhadap paslon tersebut benar-benar keliru dan fatal serta mencerminkan adanya krisis profesionalitas.
Lebih lanjut mantan Anggota Bawaslu Malut itu menjelaskan bahwa pasal 73 ayat 1 dan 2 itu dimensi pelangaraannya melingkupi pelanggaran pidana sekaligus pelanggaran administratif TSM .
Jadi Paslon baru bisa dikenakan sanksi pembatalan kalau pelanggaran terhadap norma pasal 73 ayat (1) itu dilakukan secara Terstruktur, sistematis dan Masif (TSM). Lanjutan pengaturan pasal 73 ayat 1 dan 2 diformulasikan pada norma pasal 135 A yang menyebutkan “Pelanggaran Adminstrasi Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 73 ayat (2) merupakan pelanggaran yang terjadi secara terstruktur, Sistematis dan Masif” .
jadi kalau pelanggaran pasal 73 ayat (1) hanya terjadi di tempat tertentu dan tidak memenuhi kaidah Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM), maka Paslon hanya bisa dikenai sanksi pidana dan tidak bisa dibatalkan pencalonannya. Pembatalan atau diskualifikasi paslon hanya bisa dilakukan jika dimensi pelanggaran pasal 73 ayat (1) memenuhi syarat kedaan yang bersifat TSM.
“Saya berharap teman-teman di Bawaslu Malut lebih jeli dan hati-hati dalam memaknai teks hukum dalam Undang-undang sekaligus membaca konteks yang relefan sebelum mengeluarkan statement ke publik,” katanya. (**)
Discussion about this post