Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Senin, Juni 30, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
facebook
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Revisi UU Desa Resmi Disahkan, Perangkat dan Pekerja Ekosistem Desa Dilindungi Jamsostek

Redaksi by Redaksi
Juni 30, 2024
in Nasional
0
Revisi UU Desa Resmi Disahkan, Perangkat dan Pekerja Ekosistem Desa Dilindungi Jamsostek

JAKARTA- Presiden Joko Widodo resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa). Diantara beberapa kebijakan yang diatur dalam beleid tersebut, salah satu poin penting yang ditetapkan pemerintah ialah pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Sebagai bentuk respon cepat atas terbitnya aturan tersebut, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri bersama BPJS Ketenagakerjaan melakukan diseminasi kepada seluruh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, yang digelar di Jakarta, Kamis (20/6).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang diwakili oleh Plt. Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir dalam keterangannya mengatakan bahwa hal tersebut sejalan dengan Nawacita Presiden RI Joko Widodo yaitu membangun Indonesia dari pinggiran, salah satunya dengan memperkuat desa-desa di Indonesia.

Peran desa yang sangat penting dalam menyokong pertumbuhan perekonomian nasional, membuat pemerintah mengambil langkah-langkah konkret tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat pekerja, khususnya yang berada di wilayah pedesaan.

Pihaknya juga menyoroti besarnya manfaat dari program jaminan sosial dan sekaligus mendorong seluruh pemerintah daerah yang hadir untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh perangkat dan masyarakatnya, sesuai dengan amanah yang termaktub dalam undang-undang.

“Betul-betul saya sangat berharap untuk berbagi kesejahteraan bagi teman-teman yang ada di desa tadi. Perangkat desa maupun masyarakat,”ujarnya.

“Tentunya ini merupakan tanggung jawab pemerintah untuk terus berusaha menyejahterakan masyarakat nya melalui perlindungan dan jaminan sosial yang ada,”imbuhnya.

Dalam diskusi yang menjadi rangkaian kegiatan tersebut Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) La Ode Ahmad P. Bolombo akan mempersiapkan Peraturan Pemerintah dan instrumen operasional lainnya agar program jaminan sosial ketenagakerjaan ini dapat segera direalisasikan.

“Salah satu spirit kita melakukan revisi ini adalah bagaimana perlindungan itu sampai ke desa,”tegasnya.

Sejalan dengan itu Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin turut mengapresiasi atas kepedulian pemerintah terhadap perlindungan dan kesejahteraan pekerja di desa. Bahkan Zainudin menambahkan terdapat 2 Instruksi Presiden (Inpres) yang berkaitan erat dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, yakni Inpres Nomor 2 Tahun 2021 serta Inpres 4 tahun 2022 terkait Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

“Kami menyampaikan apresiasi yang luar biasa karena di Undang-Undang Desa yang baru ini secara detail menjelaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Program ini sangat penting karena merupakan mandat konstitusi dan program strategis negara untuk mendukung ketahanan nasional,”terang Zainudin.

Lebih jauh Zainudin menyebut jaminan sosial ketenagakerjaan dapat menjadi alat untuk mencegah dan mengurangi kemiskinan serta menjadi alat untuk menjamin keberlangsungan pendidikan generasi penerus bangsa melalui manfaat beasiswanya.

Menurut data, hingga saat ini jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk sektor Non ASN di tingkat desa dan RT RW sejumlah 1,7 juta pekerja, dan 547 ribu pekerja rentan yang berada di desa. Sementara itu jika melihat struktur pekerja secara nasional, terdapat 61,47 juta pekerja informal yang bekerja di desa, sehingga masih sangat luas potensi pekerja yang harus dilindungi BPJS Ketenagakerjaan.

Zainudin menambahkan, saat ini BPJS Ketenagakerjaan tengah fokus meningkatkan perlindungan jaminan sosial melalui kolaborasi bersama Kementerian Dalam Negeri dalam perlindungan bagi pemerintahan desa.

Selain itu BPJS Ketenagakerjaan bersama Kementerian/Lembaga lainnya juga terus mendorong untuk perlindungan pekerja pada ekosistem pasar yang didalamnya terdapat pasar modern dan tradisional, kemudian ekosistem pada e-commerce dan UMKM, serta yang terakhir ekosistem pada pekerja rentan seperti pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah, pekerja miskin dan tidak mampu.

Dari sisi manfaat, sepanjang tahun 2023 BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan 1,91 juta klaim untuk seluruh pekerja di desa, dengan total manfaat senilai Rp19,06 triliun.

Zainudin menyatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan siap bersinergi dengan seluruh pemerintah daerah untuk mewujudkan pekerja yang sejahtera dan bebas cemas.

“Dalam rangka lahirnya Undang-Undang desa yang baru ini, mari kita sama-sama saling bersinergi menghadirkan program yang sangat baik ini di pelosok-pelosok desa. Karena salah satu fungsi jaminan sosial ialah untuk mengangkat harkat dan martabat pekerja dan keluarganya,”Pungkas Zainudin. (**)

Sementara itu Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ternate, Arief Sabara turut menyambut baik Undang-undang Desa yang baru ini yang menjelaskan terkait pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi ekosistem desa.
“Adapun salah satu poin penting yang ditetapkan pemerintah dalam undang-undang tersebut ialah Kepala Desa, Perangkat Desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) akan mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dalam menjalankan tugasnya”jelas Arief.

Previous Post

Sanggar Ka’atib Calligraphy Quran Tobelo Lahirkan Banyak Juara Khattil Qur’an

Next Post

BPJS Ketenagakerjan Proyeksikan Hasil Investasi Rp55,28 Triliun pada Akhir Tahun 2024

BERITA TERKAIT

Pertamina Tegaskan Kualitas Pertamax Sesuai Spesifikasi

Pertamina Tegaskan Kualitas Pertamax Sesuai Spesifikasi

by Redaksi
Februari 26, 2025
0

Menanggapi isu yang berkembang di masyarakat dan beberapa media, Pertamina Patra Niaga Subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) menegaskan...

RUU Perampasan Aset Masuk Usulan Prolegnas

RUU Perampasan Aset Masuk Usulan Prolegnas

by Muhlis Idrus
November 19, 2024
0

JAKARTA, MPe – Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa pemerintah berkomitmen kuat dalam memberantas korupsi dengan mengusulkan...

Apresiasi Peran Jurnalistik, BPJS Ketenagakerjaan Kembali Gelar Lomba Tulis Berhadiah Total Rp90 juta

Apresiasi Peran Jurnalistik, BPJS Ketenagakerjaan Kembali Gelar Lomba Tulis Berhadiah Total Rp90 juta

by Redaksi
Oktober 29, 2024
0

Dalam rangka memperingati HUT ke-47 dan sekaligus memberikan penghargaan atas peran jurnalis, BPJS Ketenagakerjaan menggelar pelaksanaan Lomba Tulis Jurnalistik 2024...

Pj Gubernur Malut Optimis Desa Yayasan Juara Karena Penguji Lomba Desa Nasional Puji Kinerja Kades

Pj Gubernur Malut Optimis Desa Yayasan Juara Karena Penguji Lomba Desa Nasional Puji Kinerja Kades

by Redaksi
September 18, 2024
0

Jakarta,- Paparan materi singkat Kepala Desa (Kades) Yayasan Kecamatan Morotai Selatan Kabupaten Pulau Morotai Rasdi Dano Masud dalam rangka Lomba...

Next Post
BPJS Ketenagakerjan Proyeksikan Hasil Investasi Rp55,28 Triliun pada Akhir Tahun 2024

BPJS Ketenagakerjan Proyeksikan Hasil Investasi Rp55,28 Triliun pada Akhir Tahun 2024

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Usut Postingan Diny Apriliani, Polda Malut Periksa Istri Mantan Wakapolres Pulau Taliabu

Maret 9, 2025
Garuda Indonesia Tawarkan Harga Spesial untuk Rute Ternate-Jakarta

Garuda Indonesia Tawarkan Harga Spesial untuk Rute Ternate-Jakarta

Maret 16, 2025
Wali Kota Ternate Digugat Soal Utang – Piutang, Rumahnya Terancam Disita

Wali Kota Ternate Digugat Soal Utang – Piutang, Rumahnya Terancam Disita

Maret 3, 2025
Istri Bupati Terancam Batal Dilantik Jika Terbukti Bersalah

Istri Bupati Terancam Batal Dilantik Jika Terbukti Bersalah

Februari 28, 2024
Laka Lantas Beruntun Melibatkan Tiga Mobil, Satu Orang Meninggal di TKP

Laka Lantas Beruntun Melibatkan Tiga Mobil, Satu Orang Meninggal di TKP

Agustus 13, 2022

EDITOR'S PICK

Satgaswil Malut Densus 88 AT Polri Sosialisasi Cegah Radikalisme di Lingkungan PT PLN Tobelo

Satgaswil Malut Densus 88 AT Polri Sosialisasi Cegah Radikalisme di Lingkungan PT PLN Tobelo

November 9, 2024
Dua Tahanan Polres Halteng Kabur Dengan Cara Membobol Terali Besi

Dua Tahanan Polres Halteng Kabur Dengan Cara Membobol Terali Besi

Maret 13, 2023
Prioritaskan Layanan Kepegawaian, Kemenkumham Malut Koordinasi ke BKN Manado

Prioritaskan Layanan Kepegawaian, Kemenkumham Malut Koordinasi ke BKN Manado

Juli 12, 2024
PBFI Ternate Helat Wali Kota Cup Stronger Body Contest 2025 di Jatiland Mall

PBFI Ternate Helat Wali Kota Cup Stronger Body Contest 2025 di Jatiland Mall

Mei 3, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police
© 2022 PUBLIKMALUTNEWS.COM
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video

Jln Yos Sudarso, Kelurahan Maliaro, No : 555 Kota Ternate Provinsi Maluku Utara