TERNATE,PM-Temuan Ombudsman Maluku Utara atas pungutan terhadap Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMA1 Halmahera Tengah, provinsi Maluku Utara.
Kadis Pendidikan Maluku Utara, Drs Imran Yakub kepada wartawan Publikmalutbews, Kamis (27/6/2024) mengatakan, bahwa tujuan pemerintah ), dimana penerimaan siswa baru melalui pendaftaran on line agar proses penerimaan siswa baru betul betul murni untuk menghindari dari kolusi dan nipotisme.
“Karena penerimaan peserta didik baru di larang melakukan pungutan dalam bentuk apapun, baik uang maupun berupa hadiah dari masyarakat.
Dengan adanya temuan Perwakilan Ombudsman RI Maluku Utara, maka pihak Diknas Malut akan panggil kepala SMA 1 Halteng untuk di minta keterangan sehubungan dengan pungutan biaya mobeler dan pakaian seragam kepada calon siswa baru.
Menurut Imran, setiap sekolah ada dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang dapat di manfaatkan, apabila ada mengalami kendala dengan terbatas mobeler di sekolah, pihak kepala sekolah dapat menyurat langsung ke diknas,” kata Imran.
Lanjut Imran ,apabila dalam hasil pemeriksaan terbukti kepala sekolah telah melakukan pungutan terhadap penerimaan peserta didik baru, maka pihak Diknas akan mengambil tindakan tegas.
“Diingatkan kepada seluruh SMA dan SMK baik negeri maupun swasta, jangan coba coba melakukan pungutan dalam bentuk apapun terhadap peserta didik baru,” ungkapnya. (**)
Discussion about this post