TERNATE, MPe — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate kembali menggelar sidang dengan terdakwa eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba alias AGK.
Sidang yang digelar pada Rabu (22/5/2024) sekira pukul 10:15 Wit dengan kasus suap proyek, jual beli jabatan, gratifikasi, dan Izin tambang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada akhir Desember 2023 lalu.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim yang juga selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Ternate Rommel Franciskus Tampubolon didampingi empat Hakim anggota lainnya.
Yakni Haryanta dan Kadar Noh serta dua anggota hakim adhock yakni Samhadi dan Moh Yakob Widodo.
Di dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan 7 saksi yang diduga sebagai penampung hasil suap senilai ratusan miliar dari sejumlah Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut dan juga dari pihak swasta.
Berdasarkan pantauan didalam persidangan kedua dengan agenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa AGK ini dipadati pejabat, keluarga hingga pengunjung lain.
Para saksi yang dihadirkan oleh JPU KPK di persidangan ini berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota Polri serta pihak Swasta.
Saksi yang dihadirkan JPU diduga berkaitan dengan 27 rekening yang diduga sebagai penampung hasil suap dari Pimpinan OPD Pemprov Malut dan pihak Swasta diduga sebagai pemberi suap diantaranya:
1. Zaldi Kasuba keponakan Terdakwa AGK (Swasta atau Ajudan Gubernur).
2. Muhammad Fajrin (Mantan Ajudan AGK).
3. Rizmat Akbarullah Tomayto (PNS atau Sespri AGK).
4. Ikbal B. Rahman (Polri yang juga Ajudan atau Pamwal Gubernur).
5. Lucky Rajapaty (Swasta/kontraktor)
6. Muhammad Nur Usman (swasta).
7. Idris Husen alias Isto (Direktur PT. Pancona Katarabumi).
Diketahui AGK dijerat JPU KPK melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1)
dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (**).
Discussion about this post