JAKARTA, MPe — Polda Metro Jaya menangkap 3 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) diduga terkait kasus penyalahgunaan narkoba golongan satu jenis sabu.
Ketiga oknum ASN tersebut masing-masing inisial RJA, AFM dan MBD.
Mereka ditangkap di sekitar Jalan Percetakan Negara, RT 2/RW 3, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Rabu (22/5/2024).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan adanya laporan masyarakat
“Benar ASN Ternate, Maluku Utara. Selanjutnya tim melakukan penggeledahan terhadap saudara RJA, AFM dan juga MBD,” kata Ade Ary seperti dilansir dari Antara.
Dikatakan Ary, saat dilakukan penggeledahan ketiganya diketahui menyembunyikan narkoba jenis sabu di dalam bungkus rokok.
Lanjut dia, bahkan menurut pengakuan salah satu tersangka narkoba tersebut didapatkan dari seorang perempuan berinisial I (DPO).
“Selanjutnya terduga dan barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk di lakukan tes urine guna di lakukan penyelidikan lebih lanjut,” tegas Ary.
Diketahui tujuan ketiga oknun ASN tersebut ke Jakarta untuk mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) berdasarkan surat tugas nomor: 500.10.9.8/0068/BPKAD/V/2024 tertanggal 16 Mei 2024 yang ditandatangani plt PKAD Malut, Fitria Wati Abdul Mutalib.(**).
Discussion about this post