TOBELO- PT. Nusa Halmahera Minerals (NHM) melalui pengacaranya Hendra Karianga secara tegas menegaskan tidak ada tindakan melawan hukum berupa suap suap atau gratifikasi senilai Rp. 4 Miliar terhadap mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba
Hendra Karianga secara tegas membantah sebagaimana dengan apa yang disampaikan bahwa dana senilai Rp 4 miliar tersebut diperuntukkan untuk penanganan Covid-19 melalui Pemerintah Pemprov Maluku Utara.
Meski di dalam berita acara yang dibuat oleh penyidik ada pengakuan AGK menerima 4 miliar dari NHM untuk sumbangan pembangunan pesantren yang dibangun di Kabupaten Halmahera Selatan namun itu di anggap keliru.
“Untuk hal itu saya atas nama Presdir NHM menjelaskan bahwa benar pemberian dari PT.NHM kepada AGK. Pemberian itu bukan suap dan juga gratifikasi, dan bukan juga untuk pembangunan Al-Khairat Pesantren,” Kata Hendra.
Sambung Hendra, Dana yang digelontorkan ke Pemprov semata-mata untuk penanggulangan Covid-19.
Jumlahnya pun fantastis. Yakni Rp302 miliar Bukan hanya 4 miliar yang di berikan ke Pemprov.“Jadi itu tidak masuk dalam pengertian memberi secara pribadi.
Oleh sebab itu dari prespektif hukum tindak pidana korupsi itu bukan suap maupun gratifikasi, tapi itu sumbangan dalam rangka penanganan Covid,” tegasnya.
Seperti di ketahui, bantuan yang diberikan atas nama perusahan dengan tujuan membantu mensejahterakan masyarakat baik dari aspek kesehatan ekonomi dan pendidikan.
Hal ini sebagai wujud kepedulian NHM terhadap kemanusiaan di Provinsi Maluku Utara.
“Kemudian ada isu suap PT.NHM kepada AGK itu tidak ada. Partisipasi NHM itu tentu kepada Pemprov. Harus dibedakan suap, gratifikasi dan sumbangan”. katanya. (**)
Discussion about this post