WEDA, MPe – Salah Satu Oknum Aparatur Sipil Negera (ASN) di Kabupaten Halmahera Tengah, yang juga mantan ketua KPU Halteng atas nama Abubakar Ibrahim diduga menghalangi penyelenggara pemilu terkait pergeseran kotak surat suara dari TPS ke Sekretariat PPK Kecamatan Patani Utara yang sudah melewati batas waktu perpanjangan 12 jam.
Saat kotak suara di TPS 4 dan TPS 5 akan digeser ke Sekretariat PPK massa yang di pimpin langsung oleh mantan ketua kpu Halteng mengamuk dan menurunkan kembali kotak suara diatas mobil dam truk.
Pergeseran kotak suara dari TPS ini karena sudah melewati waktu perpanjangan selama 12 jam yang sebagaimana diatur dalam PKPU nomor 66 tahun 2024 tentang pedoman teknis pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara dalam pemilu.
Abubakar Ibrahim di hadapan Panwascam Patani Utara dan Komisioner KPU dirinya dengan tegas melarang kotak suara digeser ke Sekretaris PPK Patani Utara.
Abubakar mengatakan, jangan menggeser kotak suara di Sekretariat PPK, melakukan penghitungan dan rekapitulasi disini saja walaupun batas penghitungan sudah selesai.
“Tara usah kasih geser kotak di Gemia Sekretariat PPK, geser saja di kantor camat karena disini Ibu Kota Kecamatan,” kata Abubakar dengan nada tinggi, (ril)
Discussion about this post