JAKARTA, MPe — Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK secara resmi menetapkan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) dan 6 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan.
“Pada hari ini (Rabu) KPK mengumumkan tersangka dan menetapkan untuk dilakukan penahanan (terhadap) AGK, kemudian AH kepala dinas Perkim, DI kepala dinas PUPR, RA kepala BPPBJ, kemudian RI ajudan, kemudian ST dan KW dari pihak swasta,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Kantor KPK pada Rabu, 20 Desember 2023.
Dijelaskan Alexander, penetapan tersangka itu berdasarkan hasil tindaklanjut KPK akan adanya dugaan tindak pidana korupsi di lingkup pemprov Malut. Lalu dilakukan penyelidikan hingga ke tahap penyidikan dan dilakukan penetapan tersangka.
Alexander mengatakan, duduk perkara dalam kasus ini adalah dimana, Malut sebagai salah satu provinsi yang mendapatkan prioritas untuk mempercepat proses pengadaan dan pembangunan infrastruktur, provinsi Malut kemudian melaksanakan pengadaan barang dan jasa yang anggarannya bersumber dari APBN.
Lalu AGK dalam jabatannya selaku Gubernur Malut ikut serta dalam menentukan siapa saja dari pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan dimaksud.
Untuk menjalankan misinya tersebut, kata Alexander, AGK kemudian memerintahkan AH selaku Kadis Perkim, DI selaku Kadis PUPR dan RA selaku Kepala BPPBJ untuk menyampaikan berbagai proyek di provinsi Malut.
Dan dari besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di pemprov Malut tersebut mencapai pagu anggaran lebih dari Rp 500 miliar diantaranya untuk pembangunan jalan dan jembatan ruas Matuting – Ranga Ranga dan ruas jalan dan jembatan Saketa – Dehepodo.
“Dari proyek-proyek tersebut, AGK kemudian menentukan besaran yang menjadi setoran dari para kontraktor. Selain itu, AGK juga sepakat dan meminta AH, DI dan RA untuk memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah telah selesai diatas 50% agar pencairan anggaran dapat segera dicairkan”
“Diantara kontraktor yang dimenangkan dan menyatakan kesanggupan memberikan uang
yaitu KW. Selain itu ST juga telah memberikan uang kepada AGK melalui RI untuk pengurusan perijinan pembangunan jalan yang melewati perusahannnya,” beber Alex.
Kata Alexander, teknis penyerahan uang melalui tunai maupun rekening penampung dengan menggunakan nama rekening bank atas nama pihak lain maupun pihak swasta. Inisiatif penggunaan rekening penampung ini adalah hasil ide antara AGK dan RI.
“Sementara buku rekening dan kartu ATM tetap dipegang oleh RI sebagai orang kepercayaan AGK. Sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah sekitar Rp2,2 miliar. Uang-uang tersebut kemudian digunakan diantaranya untuk kepentingan pribadi AGK berupa pembayaran menginap hotel dan pembayaran dokter gigi,” jelasnya.
Selain itu AGK juga diduga menerima uang dari para ASN di pemprov Malut untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan menduduki jabatan di pemprov Malut.
“Dan temuan fakta ini terus KPK dalami lebih lanjut,” tegasnya.
Untuk kepentingan penyidikan ujar Alexander, tim penyidik KPK saat ini menahan 6 tersangka termasuk Gubernur Malut AGK, di rumah tahanan (Rutan) KPK selama 20 hari terhitung Selasa (19/12) sampai dengan Minggu 7 Januari 2024.
Sedangkan tersangka KW, KPK akan segera melakukan pemanggilan, KW juga diingatkan agar kooperatif untuk segera hadir.
Tersangka ST, AH, DI dan KW sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Sedangkan tersangka AGK, RI dan RA sebagai penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” tegasnya. (**).
Discussion about this post