TERNATE, MPe — UPT Metrologi Legal, Bidang Pengendalian dan Pengawasan, didampingi oleh Plt Kepala Dinas Perindustian dan Perdagangan Kota Ternate, Maluku Utara melaksanakan kegiatan Pengawasan di seluruh SPBU – SPBU yang berada di Kota Ternate, Maluku Utara.
Kegiatan ini dilaksanakan menjelang Hari Besar Kegamaan Nasional (HKBN) khususnya Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
Yang dilaksanakan selama tiga hari terhitung Selasa – Kamis (21/3/2024).
Kepala UPT Metrologi Legal Disperindag Kota Ternate, Agus Riyanti ditemui usai kegiatan mengatakan, kegiatan pengawasan rutin tahunan ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga Kementrian Perdagangan untuk melaksanakan Pengawasan Alat Ukur Takar Timbangan dan Perlengkapannya (UTTP) khususnya pengawasan terhadap pompa ukur BBM di SPBU yang dilewati jalur mudik secara serentak seluruh indonesia pada minggu ke-3 Maret 2024.
“Kegiatan pengawasan sebagaimana diatur dalam pasal 15 ayat 3 huruf c Permendag No. 26 tahun 2017 tentang Pengawasan Metrologi Legal, merupakan serangkaian kegiatan untuk memastikan UTTP sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Agus Riyanti.
Lanjut Agus, kegiatan pengawasan pompa ukur BBM di SPBU tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan perlindungan konsumen atas jaminan kebenaran ukuran dan memastikan penggunaan alat ukur sesuai ketentuan.
“Hal ini bertujuan untuk mengetahui takaran volume yang dikeluarkan pompa ukur BBM sesuai ketentuan sehingga tidak merugikan kedua belah pihak baik dari sisi konsumen maupun pelaku usaha (pihak SPBU),” ujarnya.
Agus juga menjelaskan, pengawasan dilakukan dengan cara mengechek apakah tanda segel belum putus, apakah tanda tera sah masih ada dan berlaku, kemudian dilakukan pengukuran volume takaran yang keluar dibandingkan dengan alat standar, apakah volume masih dalam Batas Kesalahan yang Diiizinkan (BKD) atau tidak.
Karena sambung dia, SPBU merupakan salah satu tempat transaksi perdagangan karena konsumen membeli bahan bakar minyak. Jadi fungsi pengawasan pompa ukur BBM di SPBU dilakukan untuk menjaga kepercayaan konsumen dan memastikan takaran BBM yang diterima oleh konsumen itu sesuai dengan ketentuan.
Kegiatan yang dilaksanakan selama 3 hari dari Selasa hingga Kamis tersebut meliputi seluruh SPBU – SPBU yang tersebar di Kota Ternate dan ditemukan masih aman yakni masih terjaga kualitas pengukurannya.
“Kenapa ? Karena SPBU merupakan salah satu transaksi perdagangan karena konsumen membeli minyak lalu pihak konsumen membayar ke SPBU jadi kita lakukan pengawasan ini untuk mengecek apakah ukuran itu masih betul apa tidak fungsinya itu,” jelasnya.
Ia pun berharap agar para pemilik SPBU – SPBU di Kota Ternate tertib dengan selalu mengajukan tera ulang bila sudah jatuh tempo untuk tetap menjaga ukuran mereka.
“Agar pemilik SPBU tidak merugikan konsumen dan konsumen jug tidak mengalami kerugian. Jadi peran kita adalah menjaga kedua duanya yakni tidak saling dirugikan dan kebenaran ukuranny betul dan tetap terjaga,” jelasnya lagi.
Terpisah, Plt.Kepala Dinas Disperindag Kota Ternate Nursida Dj Mahmud saat ditemui mengatakan, kegiatan tersebut sudah menjadi agenda rutin Disperindag Kota Ternate melalui UPT Metrologi Legal dalam bulan puasa dan juga menjelang idul fitri.
Ia pun berharap SPBU – SPBU di Kota Ternate agar semaksimal mungkin dalam bekerja melayani masyarakat atau konsumen.(**).
Discussion about this post