TERNATE, MPe — Sebanyak 8 Pria di Kota Ternate, Maluku Utara diamankan Polisi pada Rabu (20/9/2023) dini hari. Mereka diamankan di dua lokasi yang berbeda yakni di Kelurahan Bastiong Karance dan di Kelurahan Kota Baru.
Di Kelurahan Bastiong Karance berinisial IM (44), IU (31) dan DS (35), sementara di Kelurahan Kota Baru berinisial MK (56) IW (44) FM (46), HD (40), dan IB (54).
Penyebabnya karena bermain judi kartu joker. Lokasi pertama di Kelurahan Bastiong Karance tepatnya di salah satu kosan barang bukti yang diamankan polisi berupa uang tunai Rp 480.000 lalu di Kelurahan Kota Baru tepatnya di lingkungan pasar barang bukti yang diamankan Rp 4.198.000 serta kartu remi yang digunakan untuk berjudi sebanyak 112 lembar.
Kapolres Ternate AKBP Niko Irawan, melalui Kasi Humas Polres Ternate IPTU Wahyuddin mengatakan, pelaku diamankan oleh tim Resmob Macan Gamalama setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pada tempat tersebut yang sering dijadikan tempat perjudian.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, Sekitar pukul 01:30 WIT, Resmob Gamalama berhasil mengamankan 3 orang terduga pelaku perjudian di Kelurahan Bastiong Karance kemudian Sekitar pukul 03:30 WIT, Resmob Gamalama berhasil mengamankan 5 orang terduga pelaku perjudian jenis judi joker beserta barang bukti,” jelas Wahyuddin.
Usai diamankan di lokasi, barang bukti dan 8 pelaku lanjut dia, kemudian dibawa ke Polres Ternate untuk diamankan dan dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatan para terduga pelaku, mereka disangkakan dengan Pasal 303 Ayat (1) ke 1 dan atau Pasal 303 Bis Ayat (1) ke -satu Jo Pasal 2 UU Nomor 7 tahun 1974 tentang perjudian dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah. (**).
Discussion about this post