TERNATE, MPe — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara (Malut) mengusulkan sebanyak 752 narapidana atau napi dari seluruh 10 UPT Pemasyarakatan di Malut mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman 17 Agustus tahun 2023.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Malut, Lili SH. MH saat dikonfirmasi Jumat (11/8) menyatakan, dari jumlah tersebut napi kasus tindak pidana umum sebanyak 611 orang sementara untuk tindak pidana khusus sebanyak 141 orang terdiri dari 34 orang kasus korupsi dan 107 orang napi kasus tindak pidana penyalagunaan narkotika.
“Jumlah pidana umum dan pidana khusus yang diusulkan mendapatkan remisi umum 17 Agustus tahun 2023 sebanyak 752 orang, ” jelasnya.
Untuk napi yang dinyatakan bebas berjumlah 4 orang mereka para napi yang berada di lapas kelas II B Sanana, Kepulauan Sula dan lapas kelas II B Tobelo, Halmahera Utara.
“Yang berhak memperoleh remisi tersebut karena syarat – syarat untuk memperoleh remisi telah dipenuhi, ” pungkasnya.(**)
Discussion about this post