WEDA,MPe – video viral dua karyawan menurunkan bendera merah putih berada mobil DT shacwan warna merah milik PT.IWIP yang durasi 09 detik pada Minggu 6 Agustus mendapat tanggapan serius dari praktisi hukum sekaligus ketua Peradi cabang Ternate.
Praktisi Hukum sekaligus Ketua Peradi Ternate, Muhammad Konoras mengatakan, sangat di sayangkan apa yang dilakukan oleh kedua karyawan yang telah menurunkan bendera merah putih sebagai simbol dan lambang negara rebuplik Indonesia.
“Untuk bendera Merah Putih itu diatur didalam UU No 24 Tahun 2009 yang pada Pasal 24 menjelaskan bahwa Bendera Merah Putih tidak boleh dirobek, dibakar, diinjak injak dan atau melakukan tindakan lain dengan maksud menodai,” ungkap Mohammad Konoras, saat dikonfirmasi wartawan via WhatsApp.
Lanjutnya, menghina atau merendahkan kehormatan bendera Negara. Jika benar terjadi penurunan bendera yang dilakukan oleh 2 karyawan itu adalah fakta maka bisa dipidana.
“Untuk itu, saya meminta pihak kepolisian dalam hal ini polres Halmahera tengah segera melakukan pemeriksaan terkait pidana sesuai dengan pasal tersebut,” cetusnya.
Selain Polres Halteng, kami meminta kepada DPRD Halteng memanggil PT.IWIP untuk di minta klarifikasi terkait video viral tersebut.
Dia menyebut, bendera Merah Putih adalah masalah sakral bagi setiap warga negara Indonesi oleh karena itulah patut dijunjung tinggi apalag pada momen memperingati Hari Kemerdekaan RI yang tinggal beberapa hari lagi diperingati oleh seluruh elemen Bangsa Idonesia tanpa terkecuali.
“Sungguh sangat disesalkan sebagai warga negara Indonesia sepatutnya menjujung tinggi bendera kebangsaan RI, bukan malah dengan alasan yang tidak rasional dengan seenaknya menurunkan secara tidak bertanggung jawab,” tutupnya.(ril)
Discussion about this post