TERNATE- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 91-PKE-DKPP/VI/2023 di Kantor KPU Provinsi Maluku Utara, Kota Ternate, pada Jumat (28/7/2023) pukul 09.00 WIT.
Dalam rillis Humas DKPP RI menyebutkan, perkara ini diadukan oleh Hendra Kasim dan Julham Djaguna. Keduanya mengadukan Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara Ardian Yoro Nareng.
Ardian Yoro Nareng didalilkan berupaya mengintervensi proses seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Maluku Utara dengan membuat grup di WhatsApp yang berisi tim seleksi dan sejumlah kader partai politik.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Maluku Utara.
Sekretaris DKPP Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu, Teradu, Saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.
Ia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. Yudia juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp.
“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” jelasnya.
Sementara itu teradu Hendra Kasim dihubungi mengakui telah meneriam surat panggilan sidang oleh DKPP terkait dengan kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan anggota Bawaslu Maluku Utara.
“Agenda sidang berdasarkan surat panggilan sidang yakni, mendengarkan pokok pengaduan dari pengadu, jawaban teradu dan mendengarkan keterangan saksi,”sebut Hendra Kasim pengacara muda Maluku Utara itu.
Dalam surat yang ditandangani Sekretaris DKPP Yudia Ramli menyebutkan untuk menghadap majelis sidang pemeriksaan DKPP di ruang KPU Provinsi Maluku Utara di Ternat, pada Jumat 28 Juli 2023 pukul 09.00 WIT sebagai pengadu. (red)
Discussion about this post