JAILOLO-Bendara DPD GMNI Maluku Utara kembali menyoroti permasalahan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Desa Sangajinyeku Kecamatan Ibu Utara Kabupaten Halmahera Barat sumber anggaran dari Pinjaman PEN sebrsar Rp5.000.000.000 yang termuat dalam LKPJ Bupati Halbar Tahun 2022.
Menurut Alfon Gisisi Selasa, (18/04/2022) Malam dini hari. menyebutkan, bahwa Ada dugaan bau busuk kegiatan Rumah tidak layak huni, (RTLH) khususnya di Kecamatan Ibu Tabaru, yang dibiayai melalui Dana PEN dinilai misterius.
“Berdasarkan data yang saya kantongi Desa Sangajinyeku Kecamatan Tabaru, Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) mendapat kebagian 30 Unit Rumah. Namun pada saat saya mengadvokasi/idetifikasi di lapangan hanya menemukan 15 Rumah Tidak Layak Huni di bangun. Dan 15 Unit masih mesyerius sampai saat ini.” Ungkap Bendahara GMNI Malut Ini.
Lanjut Alfon, Proyek yang dikerjakan oleh Kontrator KSM dengan nilai Rp. 5000,000,000 patut dipertanyakan, karena ada dugaan Perumahaan yang di buat di Desa Sangajinyeku Kecamatan Ibu Utara tidak sesusia berdasarkan Juknis kegiatan/Rincian Kegiatan.
Diketahui Rumah Tidak Layak Huni di anggarankan per-unit Rp25.000.000.
Dengan permaslahan seperti ini, Masyarakat Halmahera Barat harus bebas dan keluar dari lilitan serta cengkraman dari kontrator nakal. Jika hal ini tidak disikapi dengan serius bagi para penegak hukum maka kontraktor nakal makin menari-nari diatas penderitaan halmahera barat.
“Dengan permasalahan ini, saya meminta kepada Kejaksaan Negeri Halmahera Barat dan Polres Halmahera Barat agar jangan tinggal diam. Karena saya berkeyakinan Kejari Halbar telah mengantongi persoalan ini. Karena saya tau Kejaksaan Halbar selalu Intens melakuka pendampingan dan pengawasan teekait proyek yang bersumber dari dana PEN,” harap Alfon.(MS)
Discussion about this post