Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Minggu, Juli 13, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
facebook
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Hukrim

Tok! Dua Terdakwa Kasus Haornas Ternate Divonis Berbeda

Muhlis Idrus by Muhlis Idrus
April 14, 2023
in Hukrim
0
Tok! Dua Terdakwa  Kasus Haornas Ternate Divonis Berbeda

TERNATE, MPe — Sidang Putusan perkara tindak Pidana Korupsi (Tipikor) anggaran fasilitas pendukung kegiatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) tahun 2018,kembali digelar Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Jumat (14/4/ 2023).

Kedua terdakwa yakni Event Organizer (EO) Yulianti Chaslam dan Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Ternate Sukarjan Hirto divonis berbeda.

Dalam sidang putusan tersebut, Majelis hakim yang dipimpin Khadijah A. Rumalean yang didampingi Budi Setiawan dan Moh. Yakub Widodo menilai kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang diancam dan diatur dalam pasal Pasal 3 jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 Ayat 1 ke -1 KUHP.

Namun sebelum menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa, ada hal – hal yang menjadi pertimbangan dalam mengajukan tuntutan. Hal – hal  yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, tidak berbelit-belit selama persidangan dan masih memiliki tanggungan keluarga, dan terdakwa Sukarjan Hirto telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 27 juta sekian.

Hal – hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tipikor, dan perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian negara.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Sukarjan Hirto 1,4 tahun kurungan penjara denda Rp 50 juta subsider 1 bulan.

Sementara terdakwa Yulianti Chaslam, divonis 1,8 tahun kurungan penjara, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 217 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Usai menjatuhkan hukuman dan menutup persidangan yang dibuka untuk umum, majelis hakim, memberikan kesempatan kepada kepada kedua terdakwa dan PH serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menerima, banding atau pikir – pikir atas putusan tersebut.

Setelah mendapat kesempatan dari majelis hakim, terdakwa Sukarjan melalui PH maupun terdakwa Yulianti Chaslam dan JPU, mengatakan pikir – pikir atas putusan tersebut.

Sekadar diketahui, kedua terdakwa dituntut JPU yakni, Sukarjan Hirto dituntut 2 tahun kurungan penjara, denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara, sementara terdakwa Yulianti Chaslam, dituntut kurungan selama 2,6 tahun, denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan, dan membayar kerugian negara sebesar Rp 248 juta sekian subsider 1,3 tahun. (**)

Previous Post

Jelang Lebaran, Jasa Pengiriman di Malut Meningkat

Next Post

Jumat Berkah, Polres Ternate Bersama Sekom Mitra Polri Kembali Berbagi Takjil

BERITA TERKAIT

Pria 35 Tahun di Ternate Ditangkap Polisi, Diduga Curi Lemari, TV dan Sepeda Motor

Pria 35 Tahun di Ternate Ditangkap Polisi, Diduga Curi Lemari, TV dan Sepeda Motor

by Muhlis Idrus
Juli 11, 2025
0

TERNATE -- Seorang pria di Ternate berinisial SAB alias Anto (35 tahun) ditangkap polisi. Ia diduga melakukan tindak pidana pencurian...

BNNP Malut Gandeng Pengusaha Tempat Hiburan Malam Komitmen Cegah Narkoba

BNNP Malut Gandeng Pengusaha Tempat Hiburan Malam Komitmen Cegah Narkoba

by Muhlis Idrus
Juli 11, 2025
0

TERNATE - Sebanyak 18 perwakilan dari berbagai jenis tempat hiburan malam seperti pub dan tempat karaoke di Maluku Utara (Malut)...

Polres Halut Kembali Periksa Oknum Anggota DPRD Malut AK

by Muhlis Idrus
Juli 10, 2025
0

IPTU Sofyan Torid (istimewa) TOBELO - Polres Halmahera Utara (Halut), kembali melakukan pemeriksaan terhadap Aksandri Kitong (AK), dalam kasus dugaan...

Kemenkum Malut : Koperasi Merah Putih 78 Desa di Kepulauan Sula Telah Berbadan Hukum

Kemenkum Malut : Koperasi Merah Putih 78 Desa di Kepulauan Sula Telah Berbadan Hukum

by Muhlis Idrus
Juli 9, 2025
0

TERNATE – Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) menjadi salah satu daerah di Maluku Utara (Malut) yang berhasil menuntaskan pembentukan badan hukum...

Next Post
Jumat Berkah, Polres Ternate Bersama Sekom Mitra Polri Kembali Berbagi Takjil

Jumat Berkah, Polres Ternate Bersama Sekom Mitra Polri Kembali Berbagi Takjil

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Usut Postingan Diny Apriliani, Polda Malut Periksa Istri Mantan Wakapolres Pulau Taliabu

Maret 9, 2025
Garuda Indonesia Tawarkan Harga Spesial untuk Rute Ternate-Jakarta

Garuda Indonesia Tawarkan Harga Spesial untuk Rute Ternate-Jakarta

Maret 16, 2025
Wali Kota Ternate Digugat Soal Utang – Piutang, Rumahnya Terancam Disita

Wali Kota Ternate Digugat Soal Utang – Piutang, Rumahnya Terancam Disita

Maret 3, 2025
Istri Bupati Terancam Batal Dilantik Jika Terbukti Bersalah

Istri Bupati Terancam Batal Dilantik Jika Terbukti Bersalah

Februari 28, 2024
Laka Lantas Beruntun Melibatkan Tiga Mobil, Satu Orang Meninggal di TKP

Laka Lantas Beruntun Melibatkan Tiga Mobil, Satu Orang Meninggal di TKP

Agustus 13, 2022

EDITOR'S PICK

Polda Malut Gelar Pakta Integritas Penerimaan Polri 2023

Polda Malut Gelar Pakta Integritas Penerimaan Polri 2023

April 18, 2023
Tim Ditresnarkoba Polda Optimis Lolos

Tim Ditresnarkoba Polda Optimis Lolos

Agustus 10, 2023
Kadis Koperasi dan UKM Kota Ternate Rutin Lakukan Pembinaan Terhadap Koperasi

Kadis Koperasi dan UKM Kota Ternate Rutin Lakukan Pembinaan Terhadap Koperasi

Oktober 26, 2022
PT IWIP Tetapkan 476 Karyawan Terbaik Pada May Day Tahun 2025

PT IWIP Tetapkan 476 Karyawan Terbaik Pada May Day Tahun 2025

Mei 2, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police
© 2022 PUBLIKMALUTNEWS.COM
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video

Jln Yos Sudarso, Kelurahan Maliaro, No : 555 Kota Ternate Provinsi Maluku Utara