TERNATE, MPe — Sidang Putusan perkara tindak Pidana Korupsi (Tipikor) anggaran fasilitas pendukung kegiatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) tahun 2018,kembali digelar Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Jumat (14/4/ 2023).
Kedua terdakwa yakni Event Organizer (EO) Yulianti Chaslam dan Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Ternate Sukarjan Hirto divonis berbeda.
Dalam sidang putusan tersebut, Majelis hakim yang dipimpin Khadijah A. Rumalean yang didampingi Budi Setiawan dan Moh. Yakub Widodo menilai kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang diancam dan diatur dalam pasal Pasal 3 jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 Ayat 1 ke -1 KUHP.
Namun sebelum menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa, ada hal – hal yang menjadi pertimbangan dalam mengajukan tuntutan. Hal – hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, tidak berbelit-belit selama persidangan dan masih memiliki tanggungan keluarga, dan terdakwa Sukarjan Hirto telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 27 juta sekian.
Hal – hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tipikor, dan perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian negara.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Sukarjan Hirto 1,4 tahun kurungan penjara denda Rp 50 juta subsider 1 bulan.
Sementara terdakwa Yulianti Chaslam, divonis 1,8 tahun kurungan penjara, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 217 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Usai menjatuhkan hukuman dan menutup persidangan yang dibuka untuk umum, majelis hakim, memberikan kesempatan kepada kepada kedua terdakwa dan PH serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menerima, banding atau pikir – pikir atas putusan tersebut.
Setelah mendapat kesempatan dari majelis hakim, terdakwa Sukarjan melalui PH maupun terdakwa Yulianti Chaslam dan JPU, mengatakan pikir – pikir atas putusan tersebut.
Sekadar diketahui, kedua terdakwa dituntut JPU yakni, Sukarjan Hirto dituntut 2 tahun kurungan penjara, denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara, sementara terdakwa Yulianti Chaslam, dituntut kurungan selama 2,6 tahun, denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan, dan membayar kerugian negara sebesar Rp 248 juta sekian subsider 1,3 tahun. (**)
Discussion about this post