TERNATE- Pemutkahiran data Pemilih melalui metode Coklit yang telah dilakukan oleh petugas Pantarlih telah berakhir di tanggal 14 Maret 2024l3.
“Sehingga, KPU sampaikan dengan rincian diantaranya pemilih baru terdiri dari Pemilih yang baru didata pada saat coklit atau Pemilih yang belum terdaftar di A Daftar Pemilih kemudian dimasukkan kedalam A Daftar Potensial Pemilih sejumlah 24.523,” kata anggota KPU Malut, Reni S Banjar ketika dihubungi (16/3/2023).
Menurut Reni, untuk Pemilih kode 8 atau salah penempatan TPS dan telah diperbaiki penempatan TPS nya adalah 103.408,Pemilih baru adalah 127,209, Pemilih sesuai adalah 663.209,Pemilih meninggal adalah 17.931,Pemilih dibawah umur adalah 311,TNI adalah Prajurit TNI aktif dan atau Pemilih telah beralih status dari sipil menjadi prajurit TNI sejumlah 955,Polri adalah anggota Polri aktif dan atau Pemilih beralih status dari sipil menjadi anggota Polri sejumlah 758.
Sedangkan, pemilih kode 8 salah penempatan TPS 115,669,jumlah total TMS adalah 135.624,Pemilih ubah data adalah kategori Pemilih ubah data adalah jika terdapat informasi pemilih yang tidak akurat.
Ssalah atau tidak lengkap maka pantarlih memperbaiki atau melengkapi data tersebut berdasarkan KTP elektronik atau KK Pemilih dan menuliskan kode ubah data pada kolom keterangannya yang tercatat pada saat pelaksanaan Coklit yang lalu sejumlah 54.901. Pemilih ditandai adalah Pemilih yang pindah domisili dan tidak dikenal sejumlah 98.3 12.
Total Pemilih 952.046,Pemilih aktif 976.591,untuk hasil coklit pada tanggal 14 Maret pukul 24.00 WIT telah selesai dilaksanakan Coklit.
“Namun data naik atau dokumen laporan hasil coklit dari Pantarlih ke PPS masih terdapat bberapa desa yang belum naik sehingga capain persentase per 14 Maret adalah 96,772%,rincian persentasenya adalah Halmahera Barat 99,18%,Halmahera Selatan 100%,Halmahera Tengah 99,32%,Halmahera Timur 97,16%,Halmahera Utara 81,05%,Sula 99,41%,Kota Ternate 100%,Kota Tidore Kepulauan 100%,Pulau Morotai 98.82%,Pulau Taliabu 100%,untuk persentase tersebut pada tanggal 16 hari ini sudah 100% untuk seluruhnya karena kendala data naik,kemudian ada beberapa evaluasi hasil coklit bersama antara Pantarlih dan PPS,PPK dan KPU Kabupaten/Kota,” ujarnya.
Penyusunan daftar Pemilih hasil Pemutakhiran oleh PPS dan dibantu oleh Pantarlih telah di mulai 28 Februari sampai dengan tanggal 29 Maret tahun 2023,bagi yang telah selesai pengerjaan Coklit ditanggal 28 Februari mereka sudah dapat memulai pencermatan dan penginputan data tersebut melalui excel Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran tingkat kelurahan/desa oleh PPS tanggal 30 Maret hingga 31 Maret,Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran tingkat Kecamatan oleh PPK tanggal 1 s.d 2 April 2023,Penyusunan DPS oleh KPU Kab/Kota dimulai 30 Maret s.d 4 April 2023,untuk analisa kegandaan antar desa/kelurtahan,lintas Kab/Kota,ganda lintas Provinsi akan dilaksanakan pada tanggal 6 April hingga 12 April,jika terdapat kegandaan lintas wilayah tersebut maka salah satunya akan dicoret karena Pemilih hanya boleh terdaftar satu kali dan dapat menggunakan haknya hanya satu kali.
Untuk Rekapitulasi dan menetapkan DPS oleh KPU Kab/Kota ditanggal 5 April setelah tanggal 6 April Pencetakan dan pendistribusian DPS oleh KPU Kab/Kota kepada PPS melalui PPK untuk jadwal tersebut diatas dapat diketahui oleh Publik sehingga dapat memanfaatkan waktunya memberi masukan dan tanggapan kepada kami untuk kami tindaklanjuti jika disertai dengan data/dokumen otentiknya.
Sedangkan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) oleh KPU Provinsi ditanggal 13 s.d 14 April, pengumuman DPS oleh PPS ditanggal 12 April s.d 25 April, masukan dan tanggapan terhadap DPS mulai tanggal 12 April hingga tanggal 2 Mei tahun 2023.
Untuk itu kami menghimbau kepada seluruh Masyarakat sebagai Pemilih, stakeholders,pemangku kepentingan untuk dapat memberi masukan dan tanggapan masyarakat kepada PPS,PPK,KPU Kab/Kota terdekat jika memang masih ada Pemilih yang telah memenuhi syarat sebagai Pemilih yang belum terdaftar pada saat Coklit yang lalu dapat memberi masukan dan tanggapan sehingga dapat dimasukkan kedalam daftar Pemilih sementara sebelum menuju DPT di tanggal 27 s.d 29 Juni tahun 2023 dimana KPU Provinsi akan merekapitulasi Daftar Pemilih Tetap ditingkat Provinsi. (**)
Discussion about this post