WEDA,MPe – Kepolisian Resort (Polres) Halmahera Tengah satuan narkoba kembali menyerahkan Satu tersangka beserta barang bukti (BB) narkoba jenis sabu berjumlah 9 Sachet plastik dengan berat 8,62 gram beserta satu buah handphone merek Oppo A92 warna hijua unggu ke kejaksaan Halmahera tengah pada Kamis (16/3/2023).
Kapolres Halteng, AKBP Faidil Zikri melalui kasat narkoba IPDA Abrar mengatakan, berdasarkan laporan polisi Model A Nomor: LP/A/01/I/2023/SPKT/HALTENG, tanggal 10 Januari 2023;
Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/01/I/2023/Resnarkoba, tanggal 10 Janauari 2023 dan surat Pengantar Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti Nomor: B/20/III/2023/Resnarkoba tanggal 16 Maret 2023,” ungkap IPDA Abrar, saat dikonfirmasi wartawan.
Lanjutnya, tersangka Anna Sai Hutagalung Alias Sai,Yang diduga telah melakukan perkara pidana tanpa Hak atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Jenis Sabu dan Menyimpan, Memiliki, Menquasai atau Menyediakan Narkotika Gotongan I bukan Tanaman.
Berdasarkan laporan masyarakat, tersangka diamankan di area Perusahaan PT.IWIP tepatnya di mess S 5, Kamar No 204 Desa Gemaf Kecamatan Weda utara Kabupaten Halmahera Tengah pada Selasa (10/1) lalu pada pukul 05:30 wit,” cetusnya.
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dengan ancaman hukuman penjara pada pasal 112 paling lama 4 tahun sampai 20 tahun dan pasal 114 hukaman mati,” tutupnya.(ril)
Discussion about this post