TERNATE, MPe – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut) secara resmi menetapkan 3 orang tersangka atas kasus dugaan tidak pidana pencemaran nama baik Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik.
Penetapan ini berdasarkan surat perintah penyidikan No SP, Sidik/ 047/17/2023/ Ditreskrimum, tanggal 6 Januari 2023 tentang
unjukrasa pada 22 September 2022 lalu.
Mereka yang ditetapkan tersangka berinisial AA selaku kordinator aksi, YG, dan ZI. Ketiganya merupakan massa yang tergabung dalam Front Pemuda dan Mahasiswa Malut RI.
Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Michael Irwan Tamsil, membenarkan perihal penetapan tersangka tersebut..
“Iya benar, tentunya ada laporan sehingga dilalui proses penyelidikan, penyidikan hingga
gelar perkara tanggal 2 Februari 2023 kemarin, hasil gelar penyidik menemukan 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan ketiga orang itu tersangka,” jelasnya saat dihubungi wartawan, Rabu (15/2/2023)
Untuk diketahui, pada 22 September dan 3 Oktober 2022 lalu, Front Pemuda dan Mahasiswa Malut RI dibawa koordinator AA dkk telah melakukan aksi secara lisan maupun tulisan melalui selebaran dengan mengatakan bahwa saudara bupati Halsel, Usman Sidik Menggunakan Ijazah palsu SMA Muhammadiyah Tahun 1992 dan tetapkan Usman Sidik Tersangka.
Dengan dasar itu ketiganya lalu dianggap mencemarkan baik Bupati sehingga melalui tim hukumnya membuat laporan resmi ke Polda Malut.(*)
Discussion about this post