TOBELO- Dinilai tidak transparan terkait pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Kantor desa Gorua kecamatan Tobelo Utara Kabupaten Halmahera Utara (Halut) mengundang aksi pemalangan kantor desa Oleh warga desa Setempat.
Tak hanya Warga, anggota Badan Pemusyawaratan Desa juga turut mengambil andil dalam pemalangan tersebut. Pemalangan dipicu karena di duga ada tindakan pemalsuan tandatangan BPD yang dilakukan oleh Bendahara Desa tersebut.
Ketua BPD desa Gorua Humaidi Tarangi menegaskan ada ada beberapa item ptogram yamg menjadi permasalahan di desa. Dan sudah dirapatkan dengan masyarakat serta BPD.
Hanya saja dari penjelasan Kepala Desa Gorua Sarjono Karim sendiri sangat berbelit bahkan tidak memberikan jawaban terkait tandatangan yang diduga sengaja dipalsukan.
“Warga tidak ada yang tanda tangan daftar hadir, namun laporan sudah selesai dan dipastikan ada tanda tangan dalam laporan soal keuangan. Warga kemudian menanyakan itu, malah Kades menyampaikan bahwa anggaran itu dialihkan ke pembangunan yang jelas sangatlah bertentangan,” jelasnya.
Ia juga bilang, Jika memang dialihkan tentu ada kesepakatan bersama dengan BPD serta perangkat desa. Ini yang menjadi tandatanya pihak BPD sendiri karena tidak dilibatkan.
Padahal, BPD sendiri bertugas sebagai lembaga desa yang mengawasi seluruh program dan anggaran desa itu sendiri.
“Untuk pemalsuan tanda tangan, akan ditindaklanjuti 5 Anggota BPD apakah ditindak secara hukum atau diselesaikan. Harapan masalah ini segera selesai dan dapat diberikan penjelasan dengan baik sehingga ada kepuasan dari warga dan BPD. Anggaran untuk peningkatan item program peternakan sendiri anggarannya sebesar Rp84.900.000,-. Ini baru 1 item anggaran saja yang kami beberkan dan diduga bermasalah.” terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) Halut Naftali Gita ketika dimintai tanggapan terkait pemalangan kantor desa Gorua menyebutkan. Pihaknya bakal melakukan pemanggilan kepada Kepala desa Gorua untuk mendudukan persoalan tersebut.
Sehingga bisa diketahui pokok permasalahannya dan bisa dilakukan tindakan selanjutnya.”Kami akan panggil dulu Kades bersangkutan untuk minta keterangannya. Sehingga bisa diambil langkah sesuai dengan apa yang disampaikan oleh masyarakat jika memang ada persoalan di desa,” jelas Naftali. (**)
Discussion about this post