TOBELO – Jelang Natal dan tahun baru 2022/2023, kebutuhan sapi potong mengalami peningkatan melalui wilayah kerja Tobelo.
Pejabat Karantina Pertanian Ternate melakukan sertifikasi sesuai dengan protokol lalulintas hewan rentan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) terhadap 21 ekor sapi potong asal Tobelo, Halmahera Utara yang diberangkatkan menuju Sanggata, Kalimantan Timur, Rabu (21/12).
Salah satu dasar acuan untuk melalulintaskan hewan rentan PMK yaitu Surat Edaran (SE) Satgas PMK Nomor 8 Tahun 2022, dijelaskan bahwa diperbolehkan melalulintaskan Hewan Rentan PMK dari Kabupaten/Kota Zona Hijau menuju seluruh zona Kabupaten/Kota tujuannya.
Dalam SE dijelaskan bahwa salah satu ketentuan untuk dapat dilalulintaskan adalah Hewan Rentan PMK telah menerima vaksinasi minimal 1 (satu) dosis vaksin PMK.
Diwajibkan menunjukkan hasil negatif uji laboratorium hewan bebas PMK melalui random sampling prevalensi 10% menggunakan metode RT-PCR atau ELISA NSP maksimal 1 (satu) minggu sebelum keberangkatan dengan ketentuan sampling.
“Mengingat Maluku Utara masih berstatus zona hijau, tentunya sapi ini dapat dapat dilalulintaskan melalui protokol lalulintas berdasarkan SE Satgas PMK Nomor 8 Tahun 2022. Kami telah melakukan protokol lalulintas PMK dengan melakukan karantina 14 hari, sudah memenuhi persyaratan uji lab Elisa NSP negatif PMK, serta telah dilengkapi dokumen pendukung lainnya sperti SKKH, suart rekomendasi keluar, dan rekomendasi pemasukan,” ujar Tasrif, Kepala Karantina Pertanian Ternate.
“Kami juga telah melakukan tindakan disinfeksi, dekontaminasi dan tindakan biosecurity terhadap sapi potong tersebut dan alat angkutnya. Sebagai garda terdepan, kami berkomitmen untuk memastikan hewan rentan PMK yang dilalulintaskan ke setiap daerah telah memenuhi persyaratan protokol dan dipastikan sehat dan bebas dari PMK,” tambahnya. (**)
Discussion about this post